Jateng
Rabu, 17 Januari 2018 - 15:50 WIB

PILKADA 2018 : Polisi Demak 24 Jam Patroli di Medsos

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hate speech atau ujaran kebencian di media sosial. (arpitgarg.com)

Pilkada serentak 2018 memaksa jajaran Polres Demak berpatroli siang-malam di media sosial.

Semarangpos.com, DEMAK — Polres Demak membentuk tim siber anti kampanye hitam demi menjamin suasana kondusif selama pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Tim yang terdiri atas sejumlah fungsi dalam kepolisian Kabupaten Demak itu akan melakukan patroli dunia maya selama 24 jam.

Advertisement

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegriwo berharap masyarakat dan tim sukses pasangan calon tak melakukan tindakan yang menghalalkan segala cara demi memenangkan jagoan mereka. Termasuk, tindakan kampanye hitam atau pelanggaran etika di media sosial yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Kita berharap semua masyarakat ikut menjaga suasana kondusif dan situasi kamtibmas, khususnya pada masa kampanye. Tim siber telah kami bentuk dan akan terus memonitor kegiatan kampanye di media sosial,” ujar Kapolres Maesa Soegriwo, Sabtu (12/1/2018).

Sebagaimana disampaikannya dalam berita yang dipublikasikan lama aneka berita Okezone.com, tim siber Polres Demak yang terdiri atas 50 polisi itu memiliki kemampuan khusus di bidang teknologi informasi. Apalagi, tegasnya, mereka juga telah mendapat pelatihan tentang Undang-Undang ITE dari Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.

Advertisement

“Tim siber yang sudah terbentuk inilah yang terus berpatroli di dunia maya. Langkah itu sebagai antisipasi adanya kampanye hitam maupun hate speech [ujaran kebencian],” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Tri Agung menambahkan patroli siber tak hanya menyasar aktivitas medsos akun milik pasangan calon dan tim sukses, namun juga di grup serta akun pribadi yang digunakan untuk menyebarkan kampanye hitam maupun hoaks atau berita bohong. Dia menegaskan, jika menemukan tindak pidana siber dalam perhelatan pilkada serentak 2018, maka pihaknya tak segan-segan memprosesnya sesuai hukum pidana maupun UU ITE.

“Kami akan patroli memantau segala bentuk tindak kejahatan di medsos yang dimungkinkan adanya penghinaan, penistaan, memprovokasi, menghasut, maupun menyebarkan berita bohong di medsos yang dapat mencederai pesta demokrasi di Jateng,” tandas Tri.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif