Soloraya
Rabu, 17 Januari 2018 - 14:15 WIB

PETERNAKAN KARANGANYAR: Kantongi Surat Izin Lingkungan, Pemdes Tugu, Jumantono, Tak Bisa Larang Pemilik Kandang Ayam

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga berdiri di kompleks kandang ayam milik Cemara Farm di Mojodipo, Tugu, Jumantono, Selasa (16/1/2018). (Ponco Suseno/JIBI/SOLOPOS)

Pemdes Tugu, Kecamatan Jumantono tak bisa melarang operasional kandang ayam setempat karena sudah ada surat izin lingkungan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Desa (Pemdes) Tugu, Kecamatan Jumantono,Karanganyar, mengaku tak dapat melarang pemilik kandang ayam petelur di Dukuh Mojodipo, Trijaka, yang diketahui memfungsikan kandang ayamnya dalam satu pekan terakhir. Hal itu disebabkan, sang pemilik sudah mengantongi izin lingkungan. Ini menyusul kekhawatiran warga akan kandang ayam yang menimbulkan bau tak sedap dan mengundang lalat sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kepala Desa (Kades) Tugu, Dwi Saptono, dalam menyikapi penolakan warga terhadap kandang ayam di Mojodipo. Pemdes berpegangan pada surat izin lingkungan yang dinilai sudah dimiliki pemilik kandang. (baca: PETERNAKAN KARANGANYAR : Pengusaha Ternak Ayam di Jumantono Nekat Beroperasi Meski Sudah 2 Tahun Ditolak Warga

“Memang kandang ayam di Mojodipo itu ditolak warga. Tapi kenyataannya, pemilik kandang sudah mengisi kandangnya karena merasa sudah mengantongi izin. Belakangan diketahui, warga di Mojodipo menempuh jalur hukum karena menduga ada yang janggal dalam kepengurusan izin lingkungan itu. Terus terang, kami juga tak bisa serta-merta menutup kandang itu. Kami menunggu proses hukum yang diajukan warga terlebih dahulu,” kata Dwi Saptono, saat ditemui Solopos.com, Selasa (17/1/2018).

Sebenarnya Pemdes Tugu sudah berusaha mencari jalan terbaik guna menyikapi penolakan warga tersebut. Pemdes setempat melakukan mediasi antara warga dengan pengusaha peternak ayam sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2016-2017.

Advertisement

“Di Tugu ini ada tujuh kandang yang memiliki kapasitas besar [hingga ribuan ayam per kandang]. Dari tujuh kandang itu, yang ditentang warga hanya milik Pak Trijaka,” imbuhnya.

Salah seorang warga di Mojodipo RT 002, Suwarto, mengatakan terpaksa membawa persoalan penolakan warga itu ke ranah hukum. Hal itu disebabkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari beberapa warga di daerahnya.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pengacara kami dari Solo. Kami melihat ada kejanggalan saat melihat tata cara kepengurusan izin lingkungan [HO]. Tanda tangan yang dibubuhkan Mbah Giyarto, Waluyo, dan Yuni [warga] kami anggap janggal. Kami sudah laporkan hal ini ke aparat kepolisian Juni 2017, tapi belum ada tindak lanjutnya,” katanya.

Advertisement

Selain mempersoalkan kejanggalan tanda tangan di surat izin gangguan (HO), ia dan warga menolak difungsikannya kandang ayam tersebut. Menurutnya, warga yang terkena imbas dari keberadaan kandang ayam petelur ini adalah RT 001 dan RT 002.  Saat rapat bulanan, semua tokoh masyarakat  menolak kandang itu.

Salah satu karyawan Cemara Farm milik Trijaka, Ton, mengaku tak tahu-menahu munculnya pro dan kontra setelah difungsikannya kandang ayam petelur sejak sepekan terakhir.

“Saya hanya bekerja di sini. Tugas saya hanya sebagai petugas keamanan. Kalau yang lainnya, saya tak tahu-menahu. Luas lahan di sini sampai berhektare-hektare. Tapi, tidak semuanya difungsikan sebagai kandang ayam,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Peternakan Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif