Soloraya
Rabu, 17 Januari 2018 - 11:00 WIB

Pemkab Sukoharjo Pastikan NJOP Tak Naik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

NJOP untuk Sukoharjo tak naik tahun ini.

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo memastikan tidak akan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap mengacu pada NJOP yang telah disesuaikan pada 2016.

Advertisement

Kepala Sub Bidang Penerimaan, Penagihan dan Pelaporan Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Rudyanto, mengatakan PBB yang wajib dibayar masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan lantaran NJOP tidak naik pada 2018. Sesuai regulasi, besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun.

“Pemkab Sukoharjo kali terakhir menetapkan NJOP pada 2016 yang berimplikasi pada kenaikan PBB. Di Solo memang ada kenaikan NJOP pada tahun ini,” kata dia, saat ditemui di kantornya, Selasa (16/1/2018).

NJOP yang ditetapkan pemerintah di bawah harga pasar. Selama ini, NJOP digunakan untuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB. Kedua pajak daerah itu menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sukoharjo.

Advertisement

Realisasi PBB dan BPHTB di Sukoharjo melampaui target selama 2017. Realisasi PBB mencapai Rp36 miliar melampaui target senilai Rp30 miliar. “Jumlah desa yang lunas membayar PBB sebelum waktu jatuh tempo pada 30 September sebanyak 99 desa. Kami memberikan reward kepada pemerintah desa dan wajib pajak,” ujar dia.

Sementara realisasi BPHTB naik hampir 90 persen yakni Rp81 miliar dari target awal Rp44 miliar. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah cukup tinggi. Imbasnya, pemasukan PAD Sukoharjo dari sektor pajak daerah cukup tinggi.

Selain itu, kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis di Kabupaten Jamu menjadi daerah potensial penyumbang PAD Sukoharjo. “Ada tiga jenis pajak daerah yang berpotensi tinggi di kawasan Solo Baru yakni pajak hotel, restoran dan hiburan. Kami prioritaskan ketiga pajak daerah itu untuk menggenjot penerimaan PAD,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, seorang warga Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Sutikno, mengatakan Pemkab juga harus menggarap retribusi daerah agar mampu menyumbang pemasukan PAD Sukoharjo. Pajak daerah dan retribusi daerah yang paling potensial harus digenjot. Hal ini dilakukan untuk mencapai target PAD Sukoharjo pada akhir 2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif