Soloraya
Rabu, 17 Januari 2018 - 17:35 WIB

NARKOBA SRAGEN : Mahasiswa Pilangsari Tertangkap Bawa Sabu-Sabu di Gondang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Seorang mahasiswa asal Pilangsari, Ngrampal, tertangkap dengan barang bukti plastik klip berisi bubuk putih diduga sabu-sabu.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menyergap seorang pemuda mencurigakan di jalan Gondang-Winong, Dukuh Grasak, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen, Selasa (16/1/2018) pukul 21.00 WIB. Pemuda itu diketahui berinisial DK, 21, mahasiswa asal Pilangsari, Ngrampal, Sragen.

Advertisement

Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada Solopos.com, Rabu (17/1/2018), mengungkapkan awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena jalan Gondang-Winong sering menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Tim kami menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pengamatan di lokasi. Saat itulah ada seorang pemuda mencurigakan di lokasi itu. Tim Satresnarkoba langsung menangkap pemuda itu dan kemudian menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti klip plastik berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,20 gram. Barang bukti itu diakui pelaku sebagai miliknya,” ujarnya.

Selain itu, Joko menyampaikan polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel merek Oppo dan motor Honda Vario berpelat nomor AD 6998 ACE. Kini tersangka masih disidik untuk mengembangkan kasus. Joko masih menyelidiki aktor pemasok barang haram itu.

Advertisement

Joko menjerat tersangka dengan sangkaan primer Pasal 112 ayat (1) dan subsider Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif