Soloraya
Rabu, 17 Januari 2018 - 20:35 WIB

MIRAS SOLO : Polisi Gerebek Rumah Penjual Ciu di Gandekan, Ini Hasilnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Polisi menggerebek rumah seorang penjual ciu di Gandekan, Jebres, Solo.

Solopos.com, SOLO — Aparat kepolisian menggerebek rumah Robi Setiawan, 32, warga Kampung Kalilarangan RT 003 /RW 005, Gandekan, Jebres, Solo, lantaran diduga menyimpan dan menjual minuman keras (miras) jenis ciu, Rabu (17/1/2018).

Advertisement

Dalam penggerebekan itu polisi mendapati ada 35 liter ciu di rumah Robi. Polisi pun langsung Robi dan membawanya ke kantor polisi. Danton Dalmas Polresta Solo, Aiptu Eko Margiyanto mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan polisi mendapat informasi dari warga yang resah dengan maraknya jual beli miras jenis ciu di kampung Kalilarangan.

Petugas langsung menggerebek rumah Robi yang berada dipemukiman padat penduduk. “Kami langsung membawa Robi ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan. Robi besok Kamis akan menjalani sidang tipiring [tindak pidana ringan] di Pengadilan Negeri Solo,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu

Eko menjelaskan 35 liter ciu yang ditemukan di rumah Robi dikemas dalam jeriken dan sepuluh botol air mineral besar. Miras tersebut disimpan di dalam kamar, dapur, dan ruang tamu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif