Soloraya
Rabu, 17 Januari 2018 - 18:15 WIB

KORUPSI KLATEN : Kades Barukan Segera Disidang dalam Kasus Penyelewengan APB Desa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa Barukan, Marsudi (kanan), memasuki mobil hitam saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dari Kntor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (17/1/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Berkas perkara dugaan penyelewengan APB Desa Barukan dengan tersangka kades dan bendahara desa setempat dilimpahkan ke Kejari Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Kepala Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Marsudi, segera disidang dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Barukan 2015. Ia menjadi tersangka bersama Kaur Pembangunan sekaligus Bendahara Desa Barukan, Siswadi.

Advertisement

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Bondan Subrata, menerangkan pada Rabu (17/1/2018), penyidik Polres Klaten melimpahkan berkas-berkas tahap II ke Kejari dengan membawa barang bukti dan tersangka. Kejari menahan kedua tersangka dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten.

Alasan kedua tersangka ditahan karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pelaku diancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Alasan kedua tersangka ditahan karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pelaku diancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Alasan subjektifnya, kami khawatir mereka melarikan diri, berusaha menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi. Dengan dasar-dasar itu kami beserta tim penyidik melakukan penahanan kepada kedua tersangka,” kata Bondan.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp181 juta. Kejari segera melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Semarang agar kasus itu segera disidangkan.

Advertisement

Inspektorat Bentuk Tim Khusus Tangani Masalah Desa Barukan

Warga Tuntut Kades Barukan Mundur, Ini Penyebabnya

Kades Barukan Bantah Selewengkan Dana Maupun Berbuat Asusila

Advertisement

Pada 2015, Desa Barukan menerima sejumlah anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp300 juta dan bantuan Pemerintah Kabupaten Klaten sekitar Rp100 juta serta bantuan dari Provinsi Jawa Tengah senilai Rp50 juta. ADD itu dipakai untuk mendanai sejumlah program pembangunan infrastruktur seperti jalan, talut, hingga bantuan kepada kelompok tani.

Sedangkan bantuan Pemkab Klaten untuk membantu masjid dan kelompok-kelompok masyarakat di desa. Khususnya terkait ADD dan bantuan Pemkab Klaten, pada 2016 ditemukan realisasi kegiatan tidak terlaksana seluruhnya.

“Realisasi baru sekitar 40 persen. Padahal, anggaran sudah habis,” kata Bendahara Desa yang juga menjadi tersangka, Siswadi, didampingi kuasa hukumnya, Arief K. Syaifulloh, saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Klaten, Rabu.

Advertisement

Saat itu, Siswadi selaku bendahara desa melihat ada sejumlah dugaan penyimpangan pelaksanaan APB Desa Barukan. Indikasi itu antara lain realisasi anggaran yang melewati tahun anggaran.

Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak dilibatkan dalam setiap implementasi program. “Semua yang melaksanakan kepala desa. Uang dibelanjakan sendiri oleh kepala desa sampai habis anggaran tidak semua dilaksanakan, sekitar 40 persen,” beber dia.

Melihat hal itu, Siswadi merasa tertekan dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai bendahara. Pengunduran dirinya menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Masyarakat lalu mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat hingga Badan Permusyawatan Desa (BPD) Barukan.

Dalam pertemuan itu mengemuka sejumlah temuan. “Saya sampaikan kenapa saya mundur. Saya sampaikan semuan sehingga masyarakat mengerti misalnya ada RT dapat bantuan tapi warganya tidak tahu. Banyak lokasi yang dapat bantuan tapi mereka tidak tahu kalau dapat,” kata dia.

Dari pertemuan itu, masyarakat lantas membentuk Tim Peduli Barukan untuk mengecek kebenaran informasi Siswadi. Tim lantas melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada kepolisian.

Kuasa hukum Marsudi, Suraji, menduga kliennya melakukan kesalahan administrasi, bukan memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan penyimpangan APB Desa Barukan 2015. Ia menyampaikan Marsudi sempat meminjam uang senilai Rp30 juta dari dana Pendapatan Asli Desa namun uang itu sudah dikembalikan.

“Saya belum tahu bagaimana pengelolaannya tapi jadi temuan Inspektorat. Lalu dilaporkan oleh masyarakat Desa Barukan,” kata dia.

Proses penyelidikan kasus itu dimulai sejak September 2015. Ia mengaku tidak tahu apakah uang itu juga dinikmati perangkat desa lain atau tidak. “Nanti akan teruangkap di pengadilan. Menurut klien saya, dia tidak menggunakan uang itu,” terang Suraji.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif