Jogja
Rabu, 17 Januari 2018 - 18:55 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : DPRD Pertanyakan Alasan Pembentukan Kelembagaan Sampai Tingkat Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kraton Jogja (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

DPRD DIY mempertanyakan alasan dibalik wacana kehadiran wakil kepala dinas serta pembentukan lembaga di kabupaten atau kota dan kelurahan

 
Harianjogja.com, JOGJA--Babak penyempurnaan Perdais tentang Kelembagaan DIY sudah mulai dilakukan, seiring dengan penghantaran yang dilaksanakan oleh Sri Sultan HB X, Senin (15/1/2018).

Advertisement

Baca juga : KEISTIMEWAAN DIY : PR Menumpuk, Penyelesaikan Pergub Turunan Perdais Jadi Prioritas

Atas hal itu, fraksi PAN mempertanyakan alasan dibalik wacana kehadiran wakil kepala dinas serta pembentukan lembaga di kabupaten atau kota dan kelurahan. Sementara fraksi PDI-Perjuangan menyerahkan sepenuhnya pembahasan di pansus.

Advertisement

Atas hal itu, fraksi PAN mempertanyakan alasan dibalik wacana kehadiran wakil kepala dinas serta pembentukan lembaga di kabupaten atau kota dan kelurahan. Sementara fraksi PDI-Perjuangan menyerahkan sepenuhnya pembahasan di pansus.

Juru bicara Fraksi PAN Arif Setiadi Menyatakan, dalam draf Raperdais Kelembagaan, ada empat jenis kelembagaan yang tertuang dalam rancangan regulasi itu, yakni pembentukan lembaga atau badan baru sebagai perwujudan implementasi untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan.

Pemberian nama atau nomenklatur baru dalam setiap organisasi Perangkat Daerah, akan dibentuknya kelembagaan di Kabupaten/Kota dan kelurahan.

Advertisement

“Apakah pengertian selaras itu dipahami bahwa Draf Perdais Kelembagaan ini memiliki kewenangan untuk membentuk nomenklatur seperti Kapanewon, Kemantren, jawatan praja dan sebagainya? Bukankah keistimewaan berada di provinsi. Mengapa Draf Kelembagaan ini mengatur sampai level kabupaten/kota,” ucap Arif dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DIY atas penghantaran Gubernur DIY, Selasa (16/1/2018).

Demikian juga, lanjutnya, perihal pembentukan kelembagaan pemerintah Kelurahan. Mengingat pemerintah desa merupakan pemerintahan otonom yang bukan bagian dari bawahan provinsi.

Ia menambahkan, sesuai dengan Permendagri No 8 Tahun 2017 pasal 6 ayat (2), Pemda DIY memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditangani.

Advertisement

“Dengan demikian apakah untuk melaksanakan urusan keistimewaan DIY harus di bentuk kelembagaan di level kabupaten/kota maupun kelurahan? Apakah tidak cukup dengan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang sudah ada sesuai dengan tugas dan fungsi dengan urusan pemerintahan yang di tangani?” ujar Arif.

Lebih lanjut Arif mempertanyakan alasan dibalik wacana pembentukan Wakil Kepala Dinas sebagaimana di atur dalam Pasal 9 Draf Raperdais. Fraksi PAN mempertanyakan, apakah sudah dilakukan kajian menyangkut beban kerja wakil kepala dinas.

Sementara Fraksi PDI-Perjuangan dalam pandangannya terkait materi Raperdais Kelembagaan, menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme Pembahasan di tingkat Pansus yang akan terbentuk kemudian.

Advertisement

Sebelumnya, saat penghantaran, Sri Sultan HB X mengungkapkan, ada empat subtansi yang akan diatur dalam Raperdais Kelembagaan, yakni, pembentukan organisasi perangkat daerah Pemda DIY, eselonisasi (?) jabatan perangkat daerah Pemda DIY, pedoman pembentukan perangkat daerah kabupaten kota dan pedoman pembentukan pemerintahan kelurahan.

Gubernur menyatakan urusan kelembagaan sudah diatur dalam Perdais Nomor 3 tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemda DIY. Namun seiring waktu, regulasi ini perlu disempurnakan, salah satunya karena masih adanya tumpang tindih tugas dan fungsi dalam struktur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif