Soloraya
Selasa, 16 Januari 2018 - 23:35 WIB

Tak Berizin, Penggalian Tanah untuk Jalan Alternatif di Bulu Sukoharjo Disegel Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perda line dipasang lokasi tambang galian C di Dukuh Tileng, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Senin (15/1/2018). (Istimewa)

Satpol PP Sukoharjo menyegel lokasi penggalian tanah tak berizin di Bulu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyegel lokasi penggalian tanah di Dukuh Tileng RT 001/003, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Senin (15/1/2018). Penyegelan ditandai pemasangan perda line berwarna kuning di sekeliling lokasi tambang.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (16/1/2018), petugas Satpol PP Sukoharjo awalnya mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Sanggang ada alat berat mengeruk tanah atau galian C. Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kemudian menindaklanjuti laporan warga itu dengan menurunkan tim ke lokasi.

Petugas Satpol PP mengecek perizinan galian C tetapi tidak ada yang bisa menunjukkannya sehingga petugas langsung menyegel lokasi tambang itu. “Perda line tidak bisa dilepas sebelum perizinan lengkap. Sebanyak 10 warga Sanggang tadi [Selasa] datang ke kantor dan meminta perda line dilepas tetapi kami katakan tidak bisa karena penggalian tanah atau galian C menyalahi aturan atau tidak berizin,” jelasnya.

Mantan Camat Weru ini menjelaskan lokasi penggalian tanah di Bulu itu rawan longsor sehingga berisiko menimbulkan bencana. “Apabila warga menginginkan jalan alternatif dan tanah yang digali itu untuk jalan alternatif semestinya ada kajian terlebih dahulu. Pembuatan jalan alternatif menjadi kewenangan DPU tetapi sampai sekarang kajian dari DPU belum ada. Untuk itu pembuatan jalan bagi warga harus dirapatkan dengan dinas terkait terlebih dahulu.”

Advertisement

Sepuluh warga Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, datang ke Kantor Satpol PP Sukoharjo, Selasa. Kedatangan warga untuk meminta petugas Satpol PP membuka perda line karena lokasi galian tanah akan digunakan untuk membuat jalan alternatif setelah tanah di sekitarnya pecah.

Kapolsek Bulu AKP Sarwoko mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat ditemui wartawan mengatakan sudah mendapatkan surat tembusan warga tentang pembuatan jalan alternatif di Dukuh Tileng RT 001/003, Desa Sanggang, Kecamatan Bulu.

“Ada tembusan surat warga tentang gotong-royong memperbaiki jalan ke Polsek [Bulu] tetapi tidak ada penyebutan tanah kerukan dikomersialkan [dijual]. Galian tanah dilakukan di sekitar jalan terdampak longsor beberapa bulan lalu,” katanya.

Advertisement

Kapolsek menyebutkan volume tanah dikeruk merupakan jalan kampung sepanjang 600 meter dengan tinggi enam meter dan lebar enam meter. Pengerukan tanah dilakukan sejak 5 Januari dan harga per rit senilai Rp100.000. Informasi lain yang diperoleh Solopos.com, hasil penjualan tanah uruk akan digunakan untuk pengecoran jalan alternatif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif