News
Selasa, 16 Januari 2018 - 09:20 WIB

PPDB 2018 SMK Pakai Zonasi Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustasi pendidikan (JIBI/Dok)

PPDB SMKA akan berbeda dengan SMA

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK akan berbeda dengan SMA. SMK menggunakan sistem zonasi dalam lingkup seluruh DIY yang berbeda dengan SMA atau SMP yang menggunakan zonasi lingkup kabupaten/kota.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, khusus untuk PPDB SMK tidak memungkinkan untuk diterapkan dengan sistem zonasi kabupaten/kota karena pilihan anak selaku pendaftar lebih banyak pada program studinya, bukan di mana letak sekolahnya. Sementara, tidak semua program keahlian ada di setiap kabupaten/kota sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi calon pendaftar SMK maka lingkup zonasi diperluas.

“Kalau di kabupaten atau kota bisa menghitung jarak antara dusun dengan sekolah, tetapi ketika sudah berbicara SMK enggak mungkin karena pilihannya pada program keahlian,” terangnya, Senin (15/1/2018).

Ia mencontohkan, satu-satunya SMK yang memiliki program keahlian karawitan hanyalah SMKI yang berada di Kasihan, Bantul. Kenyataan itu tidak mungkin jika menggunakan sistem zonasi kabupaten sehingga menutup warga dari kabupaten lain di DIY untuk bersekolah di program keahlian.

Advertisement

Selain itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada SMK yang memiliki program keahlian bidang seni di kompleks SMKI Kasihan, Bantul untuk membuka pendaftaran secara offline dengan dasar kompetensi anak. Namun, ketika sudah diterima, maka anak tidak bisa mendaftar di sekolah lain.

“Kalau pendaftar memilihnya program keahlian karawitan, hanya ada di SMKI. Apa yang boleh sekolah di SMKI itu hanya penduduk [kecamatan] Kasihan? Enggak mungkin, ini sedang kita godok,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada PPDB 2017 untuk SMK pilihannya boleh antar kabupaten/kota, berbeda dengan SMA yang hanya di lingkup satu kabupayen/kota meski tidak melarang warga Bantul mendaftar di Jogja dengan sistem penambahan bonus nilai. Akan tetapi dengan sistem zonasi penuh, memang warga Jogja juga bersekolah di Jogja, begitu juga ketika warga Bantul pun harus di Bantul. Hanya saja zonasi penuh itu tidak mungkin berlaku di SMK, sehingga SMK akan menggunakan zonasi propinsi.

Advertisement

Artinya, SMK milik DIY yang berada di perbatasan provinsi harus menerima siswa di wilayah DIY dan jika masih ada tempat baru memberikan kesempatan pendaftar dari provinsi lain. “Perubahannya jadi zona provinsi, harus mengutamakan penduduk setempat dalam hal ini seluruh DIY,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif