Jatim
Selasa, 16 Januari 2018 - 15:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : PPL Terancam Dipecat dan Dipidana 6 Tahun Jika Terima Sogokan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 27 orang anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kota Madiun dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (16/1/2018) pagi. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun, anggota PPL Kota Madiun rawan terhadap kasus netralitas.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 27 anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kota Madiun dilantik dan diambil sumpahnya, Selasa (16/1/2018) pagi.

Advertisement

Mereka diminta berkomitmen untuk netral dan tidak mau menerima suap dalam bentuk apa pun untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang bertanding dalam Pilkada 2018.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, menegaskan seluruh anggota PPL wajib mengawasi seluruh paslon dan ASN maupun anggota TNI Polri selama pilkada berlangsung. Jika ada ASN atau perangkat yang tidak netral dan memihak salah satu paslon, anggota PPL langsung melaporkannya ke Panwaslu.

“Awasi seluruhnya jika perlu. Di kelurahan masing-masing. Kalau ada perangkat yang ga netral laporkan. Buat laporan kepada kami,” jelas dia, Selasa.

Advertisement

Kokok menyampaikan anggota PPL juga bisa melaporkan jika ada anggota TNI dan Polri yang terlibat langsung menjadi tim sukses salah satu paslon. Yaitu dengan cara membuat laporannnya dan menyertakan bukti-bukti yang ada.

Dia menegaskan anggota PPL harus netral dari kepentingan politik dan tidak boleh menerima uang sogokan. Menurut Kokok, jumlah anggota PPL di Kota Madiun sebanyak 27 orang sehingga semisal disuap Rp10 juta/orang hanya membutuhkan Rp270 juta.

Nilai tersebut, kata dia, sangat kecil bagi calon kepala daerah. Untuk itu jangan sampai netralitas anggota PPL tergadaikan dengan uang sogokan.

Advertisement

“Kalau ada yang nembak Rp10 juta itu baru Rp270 juta untuk seluruh anggota PPL. Jangankan menerima jumlah itu. Kalian menerima Rp5.000, saya akan menembak kalian dengan SK pemecatan juga ada ancaman pidana hingga 6 tahun,” terang Kokok.

Lebih lanjut, dia memberi waktu hingga tiga hari untuk melihat komitmen anggota PPL tersebut. Bagi anggota PPL yang tidak berkomitmen bisa mengundurkan diri.

Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, menyampaikan lurah, camat, dan ASN lainnya harus netral. Dia menegaskan tidak akan melindungi lurah atau ASN lain yang main-main di pilkada.

“Semoga tahapan demi tahapan di pilkada berjalan secara bermartabat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif