Jatim
Selasa, 16 Januari 2018 - 17:05 WIB

PILKADA 2018 : Berkas Persyaratan Peserta Pilbup Nganjuk Belum Sempurna

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2018, hasil tes kesehatan paslon peserta Pilkada Nganjuk segera diumumkan.

Madiunpos.com, NGANJUK — Hasil tes kesehatan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Nganjuk yang telah mendaftarkan diri ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Advertisement

“Hasil tes kesehatan turun dan sekarang satu komisioner dan pokjanya perjalanan ke Surabaya untuk mengambilnya. Setelah itu, kami segera sampaikan ke pasangan calon dalam rapat pleno,” kata Ketua KPU Nganjuk M. Agus Rahman Hakim di Nganjuk, Selasa (16/1/2018).

Pilkada Kabupaten Nganjuk diikuti tiga pasangan calon yang mendaftar yaitu Novi Rahman Hidayat dan Marhaen Djumadi; Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono; serta pasangan Desy Natalia Widya dan Ainul Yaqin.

Agus mengatakan sesuai dengan aturan untuk hasil pemeriksaan, yang diminta KPU adalah keluarnya rekomendasi memenuhi standar atau tidak untuk pasangan calon yang telah mendaftarkan diri. Para pasangan calon itu diperiksa di RSAL dr. Ramelan, Surabaya.

Advertisement

Selain diperiksa oleh tim dokter dari RSAL dr. Ramelan Surabaya, seluruh pasangan calon juga diperiksa oleh petugas BNN serta tim psikolog. Dia menambahkan hasil rekomendasi dari tim medis itu menjadi evaluasi oleh KPU apakah yang bersangkutan lolos atau tidak.

Untuk hasil pemeriksaan berkas yang dilampirkan lainnya, Agus mengatakan berkas yang mereka ajukan juga belum sempurna semua. Misalnya untuk LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) belum ada tanda terima barcode dari KPK. Barcode itu penting, sebagai tanda bukti jika berkas mereka telah dicek oleh KPK.

“Yang tanda terima resmi masih kami tunggu nanti sampai tanggal 20 Januari 2018. Jika ada faktor eskternal masih ada kesempatan, namun ketika hingga tanggal itu tidak ada tanda terima resmi dari KPK, syarat calon berarti kurang, jadi tidak memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu, ia juga mengatakan ada beberapa pasangan calon yang masih kurang dokumen misalnya surat keterangan pailit ataupun laporan tentang pajak. KPU juga memberikan tenggat waktu yang sama, hingga tanggal 20 Januari 2018, untuk pasangan calon melengkapi berkasnya.

Agus mengatakan, jika seluruh berkas pasangan calon itu sudah selesai diperiksa, KPU nantinya akan menetapkan mereka ikut di Pilkada Kabupaten Nganjuk yang akan berlangsung pada Juni 2018. Pengumuman resmi pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif