Jogja
Selasa, 16 Januari 2018 - 18:20 WIB

Perhatian! Kafe di Jogja yang Jual Miras Dipastikan Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi soju (seoulspace.co.kr)

Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (miras) di semua kafe. Karena itu jika ada kafe atau warung makan yang menjual miras dipastikan ilegal.

“Kami belum pernah mengeluarkan izin penjualan miras untuk kafe, karena miras hanya boleh diperjulbelikan di hotel bintang tiga ke atas,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Jogja, Setiyono di Balai Kota Jogja, Selasa (16/1/2018).

Setiyono mengatakan meski miras boleh diperjualbelikan di hotel bintang tiga ke atas, namun tetap dijual tertutup dan tidak bisa diakses oleh anak-anak. Disinggung soal deretan kafe di Jalan Prawirotaman dan Jalan Parang Teritis, Setiyono menegaskan keberadaan kafe tersebut melanggar karena sudah menyalahi perizinan.

Advertisement

Ia mengaku mengeluarkan izin beberapa warung makan di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron. Namun, ketika warung makan itu berubah fungsi menjadi kafe, bahkan menjual miras, maka masuk pelanggaran.

“Harus ditindak itu, tidak boleh warung makan menjual miras, apalagi secara terbuka,” ujar Setiyono.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kafe Di Jogja Miras Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif