Jogja
Selasa, 16 Januari 2018 - 13:43 WIB

Pentolan Ormas Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Persekusi, Massa Pemuda Pancasila Geruduk Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - massa Pemuda Pancasila Bantul berkumpul sebelum mendatangi Kejati DIY, Selasa (16/01/2018). (Salsabila Annisa/JIBI/Harian Jogja)

Pemuda Pancasila Bantul tak terima kader ormas ini jadi tersnagka.

Harianjogja.com, BANTUL–Puluhan anggota Pemuda Pancasila Bantul berkumpul di Kantor Musyawarah Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Bantul untuk bergerak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan aksi protes terkait penetapan tersangka ketua MPC PP Bantul terkait pembubaran pameran lukisan aktivis Wiji Thukul yang diselenggarakan Pusat Studi HAM (Pusham) UII tahun lalu.

Advertisement

Sebelumnya Ormas Pemuda Pancasila membubarkan pameran lukisan seni karya Andreas Iswinarto tersebut di Kantor Pusham UII di Banguntapan, Bantul, pada Mei 2017. Ornas tersebut mengklaim membubarkan pameran karena tidak mengantongi izin dari kepolisian. Pusham UII akhirnya melaporkan tindakan persekusi alias main hakim sendiri tersebut kepada Polda DIY. Sejak Juni 2017 Ketua MPC PP Bantul Doni Abdul Ghani ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini berkas akan dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejati.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Bantul Doni Abdul Ghani mengatakan bahwa pasal 170 tentang tindakan kekerasan, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 406 tentang pidana pengrusakan yang dibebankan padanya tidak terbukti. “Saat ini hanya pasal 335 [perbuatan tak menyenangkan] yang menempel di saya, lainnya tidak terbukti. Saya mencari keadilan, saya menghentikan bukan membubarkan [pameran],” ujar Doni, Selasa (16/1/2018).

Doni mengatakan selama proses menuju persidangan, dia telah mengadu pada Musyawarah Pimpinan Wilayah (MPW). Namun di tengah perjalanan, MPW seolah lepas tanggung jawab. Meskipun begitu Doni siap melangkah ke persidangan.

Advertisement

Budi Santosa selaku kuasa hukum Doni mengatakan pasal 170, pasal 365, dan pasal 406 berhasil dipatahkan karena kurangnya bukti. Dia mengatakan segala bukti telah dipersiapkan termasuk rekaman CCTV. “Kalau sampai tidak terbukti, akan kami tuntut balik,” ujar Budi.

Kapolres Bantul Sahat Hasibuan menghimbau sekitar 400 massa untuk melakukan aksi protes dengan damai. “Kami kawal [perjalanannya] supaya aman dan tertib,” ujar Sahat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif