Jatim
Selasa, 16 Januari 2018 - 11:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Calo Bus Bagikan Uang Hasil Curian untuk Orang Telantar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Muhammad Buchory alias Mamat, 36, menunjukkan kotak kayu berisi uang Rp9 juta yang dicurinya di salah satu rumah di Kota Madiun, Senin (15/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang calo bus ditangkap warga setelah mencuri uang di salah satu rumah warga.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang calo tiket bus yang biasa mangkal di Terminal Madiun ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri uang milik seorang warga di Jl. Tawang Sakti, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Advertisement

Nama calo bus itu Muhammad Buchory alias Mamat, 36, warga Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Uang hasil curian itu oleh Mamat sebagian diberikan kepada orang telantar di Terminal Bus Ngawi.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan Mamat bekerja serabutan, terkadang sebagai calo bus di Terminal Madiun. Mamat pada Kamis (14/12/2017) petang sedang berada di Jl. Tawang Sakti, Kelurahan Tawangrejo.

Tersangka melihat dapur rumah di Jl. Tawang Sakti itu tidak terkunci kemudian mencoba masuk. Tersangka selanjutnya masuk ke dalam kamar mencari-cari barang berharga milik korban.

Advertisement

“Setelah mencari-cari, akhirnya tersangka menemukan kotak dari kayu yang dikunci berada di bawah almari,” jelas Logos di Mapolres Madiun Kota, Senin (15/1/2018).

Melihat kotak kayu itu, kata Logos, tersangka kemudian membuka gembok kotak kayu itu dan mengambil uang senilai Rp9 juta di dalamnya. Usai mengambil uang, Mamat kabur dan membelanjakan uang tersebut untuk membeli baju dan keperluan sehari-hari.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang tersebut juga diberikan kepada orang-orang telantar di Terminal Ngawi.

Advertisement

Aksi pencurian Mamat ini akhirnya terendus warga. Tersangka ditangkap warga saat berada di Terminal Madiun, Sabtu (6/1/2018). Saat diinterogasi warga, Mamat mengakui aksi pencurian itu.

Setelah diselidiki ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada 2014. Saat itu Mamat divonis dengan hukuman 4 bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif