Polisi Wonogiri menangkap empat warga Giriwoyo yang membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Solopos.com, WONOGIRI — Pembalakan liar kembali terjadi di Wonogiri. Polisi menangkap empat orang yang diduga mengambil kayu tanpa izin di hutan lindung Resor Pemangku Hutan (RPH) Pagersari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Baturetno tepatnya Desa Selomarto, Giriwoyo, Senin (16/1/2018) pukul 15.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres, AKP Hariyanto, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Roberto Pardede, mengatakan keempat orang itu ditangkap anggota Polsek Giriwoyo yang dipimpin Kapolsek Giriwoyo, AKP Mulyanto. Mereka ditangkap di jalan Giriwoyo-Baturetno, Desa Watuagung, Baturetno, Wonogiri.
Keempat orang yang ditangkap karena pembalakan liar tersebut yakni Tukimin, 59, Mahput, 40, Muhammad Vatoh, 30, dan Purwanto, 38. Keempatnya merupakan warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri.
Baca:
6 Orang Ditangkap Lakukan Pembalakan Liar di Cubluk
Tepergok Curi 100 Potong Kayu Pinus, 5 Warga Dibekuk Polisi
Hariyanto menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Suzuki Super Carry ST 100 berpelat nomor AD 1865 QG yang mengangkut potongan kayu. Mendengar informasi tersebut, anggota Polsek setempat langsung menghentikan kendaraan tersebut di tepi jalan.
“Mereka mengangkut 23 potong kayu jenis Sonokeling dalam bentuk glondongan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah,” ujar Hariyanto.
Selain menjadikan 23 potong kayu Sonokeling dan mobil Suzuki Super Carry ST 100 berpelat nomor AD 1865 QG sebagai barang bukti, polisi juga menyita tiga gergaji sebagai barang bukti pembalakan liar tersebut.