Selasa, 16 Januari 2018 - 13:55 WIB

Pelimpahan Kewenangan Pemkab ke Pemdes Akan Berdampak Positif

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Desa didorong untuk meningkatkan dan menggali potensi

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelimpahan 149 kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ke Pemerintah Desa (Pemdes) dinilai justru berdampak positif bagi desa.

Advertisement

Kepala Bidang Pengembangan dan Kelembagaan Aparat Desa DPMD Sleman Lasiman menegaskan, dengan pelimpahan kewenangan ini desa didorong untuk meningkatkan dan menggali potensi yang ada di desa. “Tentu untuk meningkatkan pendapatan desa,” katanya, Senin (15/1/2018).

Baca juga : Soal Pelimpahan Kewenangan, Pemdes Dinilai Belum Siap

Diakuinya, penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini sekitar 10% juga berdampak pada penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima desa. Lembaganya sejak awal sudah meminta agar desa segera membuat BUMDesa agar tidak melulu bergantung pada ADD dan Dana Desa.

Advertisement

Sayangnya, dari 86 desa di Sleman baru 23 desa yang memiliki BUMDesa. “Sebagian masih dalam proses pembentukan. Ini yang kami dorong agar desa bisa meningkatkan PADesa,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam waktu dekat Pemkab Sleman akan melimpahkan 149 kewenangan ke Pemdes, yakni kewenangan desa atas asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Salah satu kewenangan Pemdes nanti terkait dengan seleksi aparat desa. Sebelumnya, seleksi ini dijalankan Pemkab. Pelimpahan kewenangan tersebut rupanya juga berdampak pada pendapatan desa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif