Soloraya
Selasa, 16 Januari 2018 - 11:15 WIB

NARKOBA SRAGEN: Duh, Pemuda Sragen Diciduk Gara-Gara Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Pemuda Sragen ditangkap Polres Sragen karena mengedarkan pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN—Seorang pemuda asal Dukuh Margomulyo RT 040/RW 001, Desa Puro, Karangmalang, Sragen, Resa Febri Nugroho, 23, dibekuk di rumahnya oleh Polres Sragen lantaran diduga sebagai pengedar pil koplo, Jumat (12/1/2018) lalu. Dari hasil penggeledahan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menemukan 93 paket yang diduga berisi pil koplo sebagai barang bukti.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. (baca: NARKOBA SRAGEN : 1.490 Pil Koplo Disita dari Warga Sragen Kulon)

“Tersangka diduga mengedarkan atau menyediakan obat-obatan dengan tidak memiliki izin edar. Tersangka dibekuk di rumahnya pada Jumat malam pukul 23.15 WIB,” tutur Kapolres, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (16/1/2018).

Kasat Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres Sragen menambahkan polisi menyita beberapa barang bukti dari pemuda kelahiran 8 Februari 1994 itu. Dia menjelaskan barang bukti yang disita polisi meliputi 93 paket plastik klip berisi masing-masing paket 10 butir pil warna putih.

Advertisement

Joko mengatakan total pil yang diduga jenis pil koplo itu sebanyak 930 butir. Selain itu, pihak berwenang juga menyita ponsel merek Samsung yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang hasil penjualan pil sebesar Rp150.000.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang adanya pengedar obat-obatan berbahaya di Puro. Kami mendalami dan menyelidiki informasi tersebut. Dari beberapa keterangan yang kami himpun, pengedar obat terlarang itu mengarah pada Resa ini. Kami langsung menggerebek rumah Resa pada pukul 23.15 WIB dan ditemukan barang bukti tersebut. Kini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut,” papar Joko.

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari aktor pemasok pil koplo tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, obat-obatan itu dijual dengan harga Rp30.000/paket. Model penjualannya, yakni secara online atau pengiriman paket dengan sasaran pasar kalangan remaja atau pelajar.

Advertisement

“Ya, harga segitu terhitung mahal. Jadi semakin gencar kami melakukan operasi pil koplo maka peredaran obat itu menjadi terbatas dan harganya otomatis naik. Sama halnya dengan sabu-sabu, saat tertangkap kasus sabu-sabu dengan sitaan sampai ton-tonan ya pasokan ke daerah jadi berkurang dan harga pun juga melambung tinggi,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sragen Pil Koplo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif