Soloraya
Selasa, 16 Januari 2018 - 17:35 WIB

KRIMINALITAS KARANGANYAR : 2 Pekan Pertama 2018, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba dan Seorang Residivis

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dan narkoba di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/1/2018). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Polisi Karanganyar membekuk empat pengedar narkoba dan seorang residivis pencurian pada awal hingga pertengahan Januari 2018.

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar mengungkapkan ada lima pelaku tindak kriminalitas yang dibekuk sepanjang awal hingga pertengahan Januari 2018. Mereka terdiri atas satu residivis kasus pencurian dan empat pengedar sabu-sabu.

Advertisement

Residivis kasus pencurian itu bernama Sunarto, 42, warga Sambirejo, Jumantono. Dia pernah dipenjara karena mencuri sepeda motor di Tawangmangu dan bebas pada Agustus 2017. Sepeda motor hasil curian dijual Rp500.000 saat itu.

Selang empat bulan, Sunarto kembali mencuri satu unit motor Honda Vario berpelat nomor AD 4781 OP, handphone, dan uang Rp100.000 milik warga Dusun Jatirejo, RT 002/RW 001, Desa Jatirejo, Jumapolo, Kusmini, 23. Pencurian itu terjadi pada malam pergantian tahun, Minggu (31/12/2017), di rumah kakek Kusmini, Kartono, yang bekerja sebagai tukang pijat.

Saat itu, Sunarto datang ke rumah Kartono hendak pijat. Kartono tidak dapat memijat saat itu karena tangannya sakit. Sunarto tidak kehabisan akal. Dia mengutarakan niat menginap di rumah Kartono karena kemalaman.

Advertisement

“Tersangka mengambil barang milik cucu Kartono. Dia minggat dari rumah korban esok hari [Senin (1/1/2018)] pukul 05.00 WIB. Polisi menangkap pelaku satu pekan kemudian pada Senin (6/1/2018) pukul 03.00 WIB di Jebres, Solo. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, didampingi Kapolsek Jumapolo, AKP Joko Haryoto, saat merilis kasus di Mapolres, Selasa (16/1/2018).

Pelaku mengaku nekat mencuri lagi karena persoalan ekonomi. Sementara itu, empat pengedar sabu-sabu ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu total 3,4 gram.

Awalnya polisi menangkap Eko Sutomo, 24, warga Kaling, Tasikmadu, di dekat rumah pada Rabu (3/1/2018). Polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu 0,32 gram dari Eko.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Eko, polisi kemudian menangkap Tri Warsono, 37, warga Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, dan barang bukti 2,33 gram sabu-sabu. Tri bekerja sebagai salah satu petugas satpam di pabrik wilayah Sukoharjo.

Tersangka lain, M. Alvi Syahari, 28, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap pada Sabtu (6/1/2018) karena mengedarkan sabu-sabu 0,46 gram kepada calon pembeli. Alvi hendak bertransaksi di depan salah satu swalayan di Klodran, Colomadu.

Tersangka terakhir adalah Pujianto, 38. Warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, itu ditangkap saat hendak menuju Hotel Permata di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, pada Selasa (9/1/2018). Dia ditangkap berikut barang bukti 0,29 gram sabu-sabu.

“Dari empat tersangka itu disita total 3,4 gram sabu-sabu. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Rata-rata menggunakan sistem penjualan rantai terputus. Kami masih mengejar jaringan di atasnya. Satu paket itu ada yang harga Rp340.000, ada juga Rp500.000. Itu pengakuan tersangka,” ungkap Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Harno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif