Jogja
Selasa, 16 Januari 2018 - 23:20 WIB

Dalam Perda Jogja, Sanksi Penjual Miras Ilegal HANYA Rp5.000 dan Kurungan 3 Bulan!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi soju (seoulspace.co.kr)

Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengaku sudah memerintahkan dinas terkait untuk menertibkan kafe-kafe yang menjual miras

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengaku sudah memerintahkan dinas terkait untuk menertibkan kafe-kafe yang menjual miras karena sudah tidak sesuai dengan izinnya.

Baca juga : Penjual Miras di Prawirotaman Hanya Didenda Rp300.000

Advertisement

Baca juga : Penjual Miras di Prawirotaman Hanya Didenda Rp300.000

Tidak hanya menertibkan, Heroe juga memerintahkan agar gambar dan simbol miras juga dicopot.

Ia mengatakan razia miras yang digelar awal Januari ini merupakan awal dari penertiban sejumlah kafe penjual miras. Selain menindak pelanggaran penjualan mirasnya, pemilik kafe juga akan diproses karena tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) No.4/2010 tentang Usaha Kepariwisataan.

Advertisement

Saat ini, kata Heroe, Pemerintah Kota Jogja akan terus memantau semua kafe-kafe terutama kafe di kawasan pariwisata seperti di Prawirotaman dan kawasan Malioboro.

Jika masih ada warung makan yang nekat menjual miras, maka izinnya akan dibekukan, bahkan sampai ke penutupan paksa jika peringatan pertama sampai ketiga tidak diindahkan.

Pada 3 Januari lalu, Satpol PP Kota Jogja dan Polresta merazia sejumlah kafe di Prawirotaman dan Jalan Parangtritis. Dalam razia tersebut petugas mengamankan sekitar 3.000 botel minuman keras. Petugas juga memproses terkait kepemilikan TDUPnya.

Advertisement

Revisi Perda Miras

Heroe menambahkan, tahun ini Pemerintah Kota Jogja juga berencana merevisi Perda No.7/1953 tentang Izin Penjualan dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras.

Menurut dia, perda tersebut sudah tidak relavan lagi dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan sanksi pidana dalam Perda tersebut hanya Rp5.000 dan kurungan maksimal tiga bulan.

Advertisement

“Ada masukkan sehingga perlu ada beberapa perbaikan di antaranya terkait sanksi-sanksinya,” ujar Heroe.

Revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) miras sudah masuk dalam Program Legislasi Daera (Prolegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2018 dan menjadi prioritas untuk dibahas. Heroe berharap revisi raperda itu nantinya bisa mengendalikan penjualan miras di Jogja.

Sebelum revisi raperda miras selesai, Heroe menyatakan para penjual miras tetap bisa diproses melalui Perda No.7/1953 dan Perda TDUP No.3/2010.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Jogja Perda Miras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif