Bupati klaim berupaya berkomunikasi dengan warga.
Harianjogja.com, KULONPROGO–Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) menyatakan bahwa, mereka selalu bersedia menerima kehadiran Bupati Kulonprogo kapan saja. Asalkan, pertemuan tersebut tidak untuk membahas perihal New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Humas PWPP-KP Agus Widodo mengatakan pada intinya warga menolak pembangunan NYIA tanpa syarat. Mereka sudah merasakan kenyamanan dan memiliki sejarah hidup serta ruang hidup di atas tanah yang mereka huni saat ini, yang tidak dapat diganggu gugat. Ia juga membantah keras bahwa penolakan warga disebabkan karena harga ganti rugi yang kurang tinggi.
“Tempat yang istimewa menurut kami, ya di tempat kami sekarang ini. Kami bercocok tanam di ladang, lahan sawah pekarangan, ketersediaan air juga sangat mencukupi, pembangunan NYIA sudah mengusik kehidupan kami,” ujarnya, Minggu (14/1/2018).
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menuturkan, jajarannya hingga kini masih terus berupaya membuka pintu komunikasi, agar bisa mengetahui apa yang menjadi keinginan warga sesungguhnya, sehingga membuat mereka melakukan penolakan. Namun upaya itu masih belum membuahkan hasil karena warga masih menolak ditemui.
Ia mengungkapkan, jajarannya memilah warga berdasarkan alasan penolakan mereka. Ia menyebut ada warga yang menolak karena ganti rugi belum cair, ada yang meminta penambahan harga tanah. Selain itu, ada warga yang menolak pindah karena tidak mau direpotkan urusan tertentu seperti pengurusan ganti rugi dan proses pembebasannya, atau yang disebutnya ‘pokoke‘.
“Untuk yang pokoke ini, kami akan mengelolanya sendiri, saya ingin mendengar langsung dari mereka, maunya seperti apa,” ujarnya.
Baca juga : Investigasi Ombudsman Simpulkan, Land Clearing Bandara Diwarnai Kekerasan Aparat
Hasto menambahkan, ia sudah memiliki data detail atas 32 KK di Palihan dan Glagah yang masih bertahan menolak tersebut. Dari sana, diketahui ada dua kelompok bidang tanah yang belum tuntas. Terdiri dari bidang yang belum terbayarkan ganti ruginya, karena masih diproses pengadilan (konsinyasi). Lainnya adalah bidang-bidang yang pemiliknya menolak tanahnya dibeli atas alasan apapun (menolak tanpa syarat).
Baca juga : Warga Penolak NYIA Tanam Pohon dan Patok
“Selain itu ada 17 KK yang alasannya belum bisa kami korek. Kami akan terus berupaya melakukan pendekatan untuk mengetahui secara pasti keinginan mereka,” katanya.