Jateng
Senin, 15 Januari 2018 - 16:50 WIB

PILKADA 2018 : KPU Jateng Waspadai Kampanye Terselubung Calon Petahana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Jateng Ikhwanuddin. (Twitter.com- @KPU_Jateng )

Pilkada serentak 2018—termasuk Pilgub—dinilai KPU Jateng berpotensi diwarnai kampanye terselubung karena ikut sertanya petahana kepala daerah sebagai peserta.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 akan memasuki masa kampanye sebulan lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memproses kepastian cuti incumbent atau petahana gubernur, Ganjar Pranowo, yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng.

Advertisement

Komisioner KPU Jateng yang membidangi Divisi Teknis, Ikhwanuddin, Minggu (14/1/2018), memaparkan betapa kepala daerah yang kembali berpartisipasi dalam pilkada di daerahnya sangat berpeluang memanfaatkan jabatan untuk mempromosikan diri. Dengan posisinya itu, calon incumbent atau petahana seperti Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bisa menggerakkan perangkat daerah, termasuk menggunakan anggaran dan fasiltas daerah untuk melakukan kampanye terselubung.

Pertimbangan itulah yang menurut Ikwanuddin menjadi dasar dikeluarkannya aturan tentang cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pemilu. Cuti incumbent kepala daerah saat kampanye itu diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Berkaitan dengan hal itu, Ikhwanuddin mengaku sudah menyampaikan kepada Ganjar Pranowo sebagai gubernur berkuasa yang kembali mencalonkan diri dalam Pilgub Jateng 2018 perihal tujuan dibuatnya aturan cuti kampanye. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu guna mengoptimalkan upaya pencegahan penyelewengan jabatan.

Advertisement

“Selain dengan Bawaslu, juga dengan instansi yang berkaitan. Dengan hal ini agar melakukan tindakan preventif supaya paslon tidak menggunakan fasilitas yang dilarang,” tambah mantan komisioner KPU Kabupaten Batang itu sebagaimana diberitakan Bisnis.com, Senin  (15/1/2018).

Gubernur Ganjar Pranowo, diklaimnya sudah berancang-ancang mengajukan cuti menjelang masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung selama hampir empat bulan itu. Surat pernyataan cuti di luar tanggungan negara, menurut Ikhwanuddin, tengah dibuat Ganjar Pranowo untuk kemudian diserahkan dan diproses KPU Jateng.

“Untuk Pak Ganjar karena statusnya sebagai gubernur, beliau sudah membuat surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye,” ujarnya.

Advertisement

Permohonan izin tersebut, menurut Ikhwanuddin, harus disampaikan kepada KPU Jateng selambat-lambatnya pada hari pertama masa kampanye, atau pada tanggal 15 Februari 2018. “Kita itu penetapan [paslon] tanggal 12 Februari, dilanjutkan pengundian nomor urut sehari setelahnya. Lalu nanti masa kampanye pada tanggal 15 Februari sampai berakhir dan pada minggu tenang [calon petahana] sudah bertugas kembali,” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif