Jateng
Senin, 15 Januari 2018 - 13:50 WIB

Parkir Motor di Kudus Picu Perselisihan, Pemilik Diadukan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aiptu Rozak melakukan mediasi terhadap dua pihak yang terlibat perselisihan yang dipicu parkir sepeda motor di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jateng, Minggu (14/1/2018). (Tribratanewskudus.com)

Parkir sepeda motor yang mengganggu jalan di Kudus memicu seorang warga mengadukan pemiliknya ke polisi.

Semarangpos.com, KUDUS – Seorang pemilik sepeda motor di rumah kontrakan milik Sutejo di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diadukan polisi, Minggu (14/1/2018), setelah sepeda motor yang ia parkir di wilayah tersebut mengganggu pengguna jalan dan memicu perselisihan. Pemilik sepeda motor itu diadukan oleh Budiyono, 35, setelah terlibat ketegangan lantaran parkir sepada motor tersebut.

Advertisement

Dijelaskan Polres Kudus melalui akun Instagram @polreskudus, Budiyono awalnya memperingatkan si pemilik sepeda motor agar memindahkan sepeda motornya lantaran mengganggu lalu lintas. Namun si pemilik sepeda motor justru memberikan tanggapan kurang menyenangkan dan memicu Budiyono mengadukannya ke polisi.

Bhabinkamtibmas Desa Loram Wetan Aiptu Rozak yang menerima laporan itu kemudian mempertemukan dua pihak yang terlibat perselisihan lantaran parkir sepeda motor. Melalui aksi polisi yang melakukan mediasi, Budiyono dan si pemilik sepeda motor akhirnya bersedia menyelesaikan perselesihan secara kekeluargaan.

Dikutip dari laman berita milik Polres Kudus, Rozak merasa lega lantaran perselisihan yang dipicu parkir sepeda motor itu sanggup ia atasi. “Alhamdulilah permasalahan sudah terselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ungkap salah satu polisi Kudus itu.

Advertisement

Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengungkapkan aksi yang ditunjukkan Rozak memang tugas yang wajib dilaksanakan polisi. Ia berharap aksi polisi seperti itu terus dilakukan demi menekan terjadinya tindak pidana atau gangguan ketertiban dan keamanan lainnya, seperti yang dialami Budiyono. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif