Jateng
Senin, 15 Januari 2018 - 23:50 WIB

KORUPSI TEGAL : Diadili, Mantan Ketua Nasdem Brebes Curhat Sakit

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Korupsi diduga dilakukan Wali Kota Tegal, Siti Masitha, bersama kolega yang merupakan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, mengaku mengidap penyakit sesak nafas dan darah tinggi. Pengakuan itu disampaikan Amir saat tengah menjalani persidangan kasus suap Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Senin (15/1/2018).

Advertisement

Amir yang datang ke persidangan sebagai terdakwa mengaku memiliki riwayat sesak nafas dan darah tinggi. Ia pun mengungkapkan keluhannya itu saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membacakan dakwaan.

“Izin yang mulia. Saya mohon diberikan waktu berobat, karena kondisi saya sakit,” tutur Amir kepada Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono, Senin.

Menanggapi permintaan terdakwa itu, hakim menyarankan untuk berobat dulu di klinik yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Semarang di Kedungpane. Hakim beralasan izin berobat ke luar LP saat masih menjalani persidangan tidak bisa diberikan serta merta.

Advertisement

“Kalau dokter di LP tidak bisa menangani, silakan mengajukan rekomendasi berobat keluar,” tutur Antonius.

Amir merupakan mantan Ketua Partai Nasdem Brebes dan orang kepercayaan Siti Masitha. Ia didakwa membantu Siti Masitha dalam melakukan praktik suap dari berbagai instansi maupun perusahaan di Kota Tegal.

Salah satu suap yang diterima Siti Masitha melalui Amir adalah uang jasa pelayanan kesehatan RSUD Kardinah melalui Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi, Rp2,9 miliar. Selain itu, dalam kurun waktu 2016-2017, Amir juga membantu Siti Masitha dalam menerima suap dari berbagai pihak senilai Rp5,8 miliar.

Advertisement

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa Amir dan Siti Masitha menerima suap Rp8,8 miliar. Uang suap itu diduga akan digunakan keduanya mencalonkan diri pada Pilkada Kota Tegal 2018.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif