Soloraya
Senin, 15 Januari 2018 - 16:35 WIB

Awal 2018 Bapas Surakarta Tangani 15 Kasus ABH, Paling Banyak Pencurian

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak terlibat masalah hukum (rebelcircus.com)

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta menangani 15 kasus anak berhadapan dengan hukum pada awal 2018 ini.

Solopos.com, SOLO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta pada awal tahun ini (1-15 Januari 2018) telah menangani 15 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) di wilayah Soloraya. Kasus pencurian mendominasi dengan jumlah enam kasus.

Advertisement

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Surakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sutomo mengungkapkan sejak awal hingga pertengahan Januari ini sudah ada 15 kasus yang masuk di Bapas. Kasus tersebut perinciannya yakni pencurian enam kasus, membawa senjata tajam satu kasus, penganiayaan tiga kasus, kecelakaan lalu lintas dua kasus, dan persetubuhan tiga kasus.

“Kasus pencurian, penganiayaan, dan persetubuhan masuk peringkat tiga besar kasus ABH yang ditangani Bapas awal tahun ini. Kami selalu berkoordinasi dengan penegak hukum setempat setiap menangani kasus ABH di Soloraya,” ujar Sutomo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/1/2018).

Advertisement

“Kasus pencurian, penganiayaan, dan persetubuhan masuk peringkat tiga besar kasus ABH yang ditangani Bapas awal tahun ini. Kami selalu berkoordinasi dengan penegak hukum setempat setiap menangani kasus ABH di Soloraya,” ujar Sutomo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/1/2018).

Menurut Sutomo, sebanyak 15 kasus ABH awal tahun ini tersebar di tiga kabupaten di Soloraya yakni Klaten, Wonogiri, dan Sragen. Ia mencontohkan tahun ini telah menyelesaikan tiga kasus ABH terbukti mencuri di Sragen. Kasus tersebut sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Sragen dengan ancaman hukuman bervariasi.

“Kami juga menangani dua kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pelaku anak di bawah umur di Wonogiri. Sementara sampai awal taun ini belum menemukan kasus ABH di Kota Bengawan,” kata dia.

Advertisement

Peringkat pertama daerah dengan jumlah kasus ABH terbanyak di Soloraya tahun lalu adalah Sragen. Peringkat kedua dan ketiga Klaten dan Wonogiri.

“Kami tidak bisa memerinci secara detail kasus ABH tahun lalu dengan pertimbangan banyak pelaku yang berstatus anak di bawah umur. Sebanyak 70 % kasus ABH tahun lalu pelakunya menjalani diversi,” kata dia.

Ia menjelaskan kasus ABH banyak terjadi di daerah pedesaan dibandingkan perkotaan. Hal tersebut terjadi karena di daerah seperti Kota Solo banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap anak.

Advertisement

“Kami mendampingi ABH acuannya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ABH terjerat kasus kriminalitas dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun tetap diproses peradilan,” kata dia.

Ia menambahkan Bapas memberikan empat rekomendasi setiap ABH yang menerima diversi. Empat rekomendasi tersebut yakni mendapatkan putusan bebas beryarat (PBB), dikembalikan kepada orang tua, dimasukkan ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan dimasukkan ke lembaga diklat.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menjelaskan Bapas memiliki peran penting dalam membantu menangani perkara hukum yang berhubungan dengan anak. Selama ini untuk proses hukum ABH di Solo Polresta Solo meminta bantuan Bapas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif