Soloraya
Minggu, 14 Januari 2018 - 12:15 WIB

PILKADA 2018: Maju jadi Cawabup Karanganyar, Rober Christanto Bakal Mundur dari DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juliyatmono dan Rober Christanto naik sepeda onthel saat akan mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar, Rabu (10/1/2018). (Istimewa/Timses Juliyatmono-Rober Christanto)

Calon wakil bupati (Cawabup) Karanganyar, Rober Christanto, bakal mundur dari tugasnya sebagai anggota DPRD Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR—Calon wakil bupati (Cawabup) Karanganyar, Rober Christanto, bakal mundur dari tugasnya sebagai anggota DPRD Karanganyar. Anggota fraksi PDIP ini bakal menjalani proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai wakil rakyat dalam waktu dekat.

Advertisement

Rober Christanto memutuskan mendampingi Juliyatmono sebagai calon bupati (Cabup) Karanganyar di Pilkada 2018. Pasangan ini maju dengan didukung delapan partai politik (Parpol), yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Demokrat, Partai Hanura, PAN, dan Partai Gerindra.

Sebanyak delapan Parpol yang mendaftarkan Juliatmono-Rober Christanto (Yuli-Rober) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memiliki 39 kursi di DPRD Karanganyar. Satu-satunya Parpol yang bersikap pasif di Pilkada 2018, yakni PKS yang memiliki enam kursi di DPRD Karanganyar. (baca: PILKADA 2018 : Rohadi Curhat Dicerai Juliyatmono di Pilkada Karanganyar: Mules Sehari)

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Endang Muryani, mengatakan DPC PDIP Karanganyar belum memikirkan calon pengganti Rober Christanto di DPRD Karanganyar. Usulan nama pengganti baru dilakukan setelah Rober Christanto resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Karanganyar dalam waktu dekat.

Advertisement

“Tentunya, akan kami bahas di struktural DPC PDIP Karanganyar. Tapi, pembahasan itu baru dilakukan setelah Mas Rober Christanto mengundurkan diri [dibuktikan surat dari instansi terkait atau gubernur Jateng],” katanya, kepada Solopos.com, Sabtu (14/1/2018).

Sementara itu, anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, mengatakan saat ini masih berlangsung tahapan sosialisasi perpanjangan pendaftaran. Setelah itu akan ada tahapan perpanjangan pendaftaran.

“Sesuai rencana, penetapan pasangan calon [Paslon] di KPU berlangsung 12 Februari. Sesuai peraturan di KPU, paslon dari anggota DPRD harus mengundurkan diri. Maksimal lima hari dari jadwal penetapan itu harus sudah on process atau maksimal H-30 pencoblosan harus sudah turun,” paparnya.

Advertisement

Tahapan PAW, lanjut Muhammad Maksum menjadi kewenangan parpol dari anggota DPRD yang menjalani masa pergantian itu. Lantaran Rober Christanto tercatat sebagai kader PDIP, penunjukan penggantian Rober Christanto berada di PDIP Karanganyar.

“Soal waktu PAW kapan? Hal itu berada di parpol [PDIP]. Kami hanya mengurusi persyaratan pencalonan dan syarat calon pribadi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif