Soloraya
Minggu, 14 Januari 2018 - 19:35 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Sepasang Kekasih Babak Belur Dihajar Massa Gara-Gara Menjambret

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Jebres memintai keterangan sepasang kekasih pelaku jambret di Jl. H.O.S. Cokrominoto, Jebres, Mingu (14/1/2018). (Istimewa/Polsek Jebres)

Sepasang kekasih asal Kartasura dihajar massa di Solo karena menjambret ponsel.

Solopos.com, SOLO — Sepasang kekasih asal Kartasura, Sukoharjo, Dani Adi Yudianto, 21, dan Ragil Novitasari, 28, babak belur dihajar massa setelah menjambret di Jl. H.O.S. Cokroaminoto, Jebres, Solo, Jumat (12/1/2018) sore.

Advertisement

Dani yang merupakan warga Kampung Piyungan RT 002/RW 013, Singopuran, Kartasura dan Ragil Novitasari, warga Kampung Purwogondo RT 005 /RW 001, Singopuran, Kartasura, menjambret ponsel milik Sri Sulastri, 30, warga Kampung Ngemplak Sutan RT 001/RW 037, Mojosongo, Jebres.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan saat kejadian sekitar pukul 16.50 WIB, Sri berjalan kaki sambil memegang ponsel di pinggir Jl. H.O.S. Cokrominoto, Jebres. Tiba-tiba dari arah berlawanan ada sepeda motor yang dikendarai Dani berboncengan dengan Ragil. Sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku itu bermerek Suzuki Shogun tanpa pelat nomor.

Keduanya langsung merampas ponsel yang dipegang Sri. “Dia [Sri] melawan dengan memegangi jaket milik salah satu pelaku wanita yang membonceng di belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Kami mendapatkan informasi ada kasus jambret langsung menerjunkan petugas ke lokasi kejadian,” ujar Juliana saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/1/2018).

Advertisement

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu Sri. Sementara kedua Dani dan Ragil dihajar massa hingga babak belur. Petugas Linmas di Kelurahan Jagalan dengan sigap mengamankan keduanya dari amukan warga.

Selanjutnya Dani dan Ragil dibawa ke pendapa Kantor Kelurahan Jagalan. “Kami langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Jebres untuk ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tetang Curat [Pencurian dengan Pemberatan] dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif