Soloraya
Minggu, 14 Januari 2018 - 20:35 WIB

DPRD Solo Ancam Pidanakan Pejabat Pemkab Sukoharjo karena Hambat Relokasi Warga Gandekan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Permukiman rumah warga bantaran Kali Pepe, Gandekan, Jebres, Solo, Rabu (11/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

DPRD Solo akan memidanakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sukoharjo lantaran hambat relokasi warga Gandekan.

Solopos.com, SOLO — Komisi II DPRD Kota Solo mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sukoharjo karena dinilai menghambat relokasi warga bantaran Kali Pepe wilayah Gandekan, Jebres, ke wilayah Polokarto, Sukoharjo, dengan tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi warga tersebut.

Advertisement

Pejabat Pemkab Sukoharjo tersebut bisa dijerat dengan delik menghambat keinginan warga untuk patuh pada regulasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, Y. F. Sukasno, mengatakan segera menyurati Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sukoharjo. DPRD Kota Solo sebagai wakil rakyat akan berupaya mengadvokasi kendala yang dihadapi warga Gandekan.

Komisi II DPRD Solo menerima keluhan warga Gandekan yang dikirim melalui surat dengan nomor 10/Pokja.G/1/2018. Surat permohonan bantuan pengurusan IMB tersebut ditandatangani Ketua Pokja Relokasi Gandekan Sumarsih dan Lurah Gandekan Daliman.

Advertisement

Komisi II DPRD Solo menerima keluhan warga Gandekan yang dikirim melalui surat dengan nomor 10/Pokja.G/1/2018. Surat permohonan bantuan pengurusan IMB tersebut ditandatangani Ketua Pokja Relokasi Gandekan Sumarsih dan Lurah Gandekan Daliman.

Di dalam surat itu dijelaskan site plan pembangunan rumah relokasi di Sukoharjo yang diajukan warga Gandekan tidak disahkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sukoharjo dengan alasan tidak sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 di mana warga harus menyediakan luas kaveling 60 meter persegi/rumah.

“Kalau diplomasi antardaerah tak mampu menyelesaikan masalah ini, kami akan melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukoharjo kepada pihak berwajib. Ia menghambat warga yang ingin patuh mengikuti Undang-undang (UU) No. 1/ 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, ” ujarnya kepada Solopos.com, Minggu (14/1/2018).

Advertisement

Site Plan Rumah Relokasi Warga Bantaran Kali Pepe Gandekan Ditolak Pemkab Sukoharjo

Relokasi ke Sukoharjo, Ini Luas Tanah dan Bangunan yang Didapat Warga Gandekan

Dana Bansos Relokasi dari Pemkot Solo Hanya Cukup untuk Beli Tanah

Advertisement

Ia menilai alasan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukoharjo menolak site plan yang diajukan warga Gandekan tidaklah tepat. Kebijakan itu justru mencerminkan kepala dinas tersebut tidak memahami regulasi dengan baik.

Pemkab Sukoharjo seharusnya menggunakan Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mempertimbangkan kebijakan izin relokasi warga Gandekan. Pada Pasal 15 UU No. 1/2011 tersebut, pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas salah satunya memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sedangkan pada Pasal 22 dijelaskan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Artinya, Pemkab Sukoharjo tidak semestinya mensyaratkan warga Gandekan untuk menyediakan kaveling seluas 60 meter persegi/rumah sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011.

Advertisement

“Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sukoharjo tidak memahami regulasi. Semestinya dikaji dan dicermati lagi bahwa warga yang mengajukan IMB itu adalah masuk kriteria MBR. Jadi tidak ada alasan bagi Kepala Dinas tersebut untuk menolak pengajuan IMB warga Gandekan,” jelas Sukasno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif