Jogja
Minggu, 14 Januari 2018 - 17:20 WIB

Curi Barang Teman Sendiri, DA Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pelaku mencuri laptop dan ponsel

Harianjogja.com, BANTUL-Gara-gara mencuri barang elektronik milik temannya sendiri, DA, 32, dibekuk aparat kepolisian Polsek Sedayu, Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Warga Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut Jawa Barat itu ditangkap saat berada di rumah indekosnya di wilayah Dusun Ngemplak, Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman. Dari informasi yang berhasil dihimpun, aksi kriminal yang dilakukan DA berawal saat ia mendatangi kos temannya bernama Sidiq Haryo Dwiyuda, 21, di wilayah Kecamatan Depok, Sleman. Saat korban sedang keluar kos, DA yang sudah mengenal baik korban itu diduga melancarkan aksinya dengan mengambil dua laptop dan satu buah ponsel milik korban.

Saat korban kembali, ia terkejut mendapati barang-barang elektronik miliknya raib. Ia pun menduga jika pelaku adalah DA, yang sudah mengetahui seluk-beluk kosnya. Saat itu juga, korban langsung mendatangi Mapolsek Sedayu untuk melaporkan aksi pencurian yang ia alami.

Berbekal informasi dari korban, petugas Polsek Sedayu langsung menghubungi Ketua RT tempat DA tinggal untuk mencari informasi perihal keberadaan pelaku. Setelah diketahui bahwa DA masih berada di dalam rumah indekosnya, ia pun dibekuk saat itu juga oleh Timsus Polsek Sedayu.

Advertisement

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatnya. Karena TKP masuk dalam wewenang Mapolsek Depok Barat maka proses selanjutnya diserahkan ke sana,” ujar Panit I Binmas Polsek Sedayu Iptu Agus Supraja yang turut serta meringkus pelaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif