Jatim
Sabtu, 13 Januari 2018 - 22:05 WIB

Wali Kota Madiun Kantongi 10 Nama Kandidat Pengganti Sekda Maidi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugeng Rismiyanto (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sekda Kota Madiun Maidi mengikuti Pilwakot madiun 2018 berpasangan dengan Inda Raya.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 10 nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dipertimbangkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan pejabat sebelumnya, Maidi, yang mengikuti pilkada 2018.

Advertisement

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengatakan pengisian kursi sekda sangat penting mengingat jabatan tersebut sangat strategis guna kelancaran jalannya pemerintahan dan layanan publik di pemkot setempat.

“Setelah sekda yang ini mundur, kami akan segera membentuk pelaksana tugas. Sudah ada 10 nama, tapi saya no comment terkait siapa-siapanya,” ujar Wali Kota Sugeng kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).

Sugeng menjelaskan, ada banyak pejabat eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang bisa ditunjuk sebagai pejabat Plt Sekda.

Advertisement

“Banyak. Semua eselon II bisa. Semua [eselon II] mempunyai kapasitas untuk itu. Apakah itu staf ahli atau kepala dinas, bisa,” kata dia.

Adapun pengisian pejabat pengganti atau Plt tersebut, kata Wali Kota, tergantung dari Sekda yang sekarang. Jika pejabat Sekda yang saat ini segera mengurus pengunduran dirinya maka penggantian akan segera diusulkan.

“Semua tergantung Pak Sekda. Jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak aktif, maka kami langsung isi,” katanya.

Advertisement

Pihaknya juga mengingatkan pejabat sekda yang hendak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Madiun untuk tidak memanfaatkan jabatannya guna melancarkan kepentingannya dalam hajatan pilkada tersebut. Sebab, semua itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi telah mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk menjadi Bakal Calon Wali Kota Madiun pada perhelatan Pilkada Kota Madiun 2018. Maidi berpasangan dengan Inda Raya dan diusung oleh koalisi lima partai politik, yakni, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PKB, dan PPP.

Sesuai aturan, Maidi harus mundur dari ASN maksimal saat tahapan penetapan calon Wali Kota Madiun dan Wakil Wali Kota Madiun oleh KPU setempat pada 12 Februari 2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif