Jogja
Sabtu, 13 Januari 2018 - 09:40 WIB

Sebelum Dipecat Pemkab, Pekerja Harian Lepas di Bantul Diberi Seragam

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang dipecat Pemkab Bantul berdemo di gedung DPRD setempat, Rabu (10/1/2018). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

PHL Bantul Mengadu Ke Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA–Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang tidak terima atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Pemkab Bantul mengadu kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Jumat (12/1/2018). Sebelum dipecat, para pekerja menerima seragam dari Pemkab Bantul.
Raras Rahmawatiningsih, salah satu perwakilan PHL, mengaku lega setelah dirinya dan rekan-rekannya diterima dengan baik oleh pejabat Pemda DIY. Ia merasa mendapat sedikit harapan atas nasibnya yang dari hari ke hari semakin tidak jelas.
Dalam pertemuan itu Raras tampak emosional. Ia tak kuasa menahan tangis saat menceritakan permasalahan yang menimpa dirinya dan kawan-kawannya. Ia mengaku sudah 12 tahun bekerja di Pemkab Bantul dengan gaji yang hanya Rp1 juta. Ia menuntut dipekerjakan kembali. Jika memang ada kesalahan, ia meminta ditunjukkan letak kesalahannya ada di mana.
Baca juga : PEMECATAN PHL : Pemkab Bantul Bantah Ada Unsur Politik
Dalam kesempatan itu, Raras sempat menunjukkan seragam yang baru saja diberikan Pemkab Bantul. Seragam diberikan pada akhir 2017, tiga pekan setelah seragam diberikan, ia malah dipecat.
“Terus, ini mau buat apa [seragam]? Buat selimut? Saya sedih, Pak. Saya sedih, saat anak-anak menangis, mengetahui ibunya tidak bekerja lagi,” ujarnya, Jumat.
Ia melanjutkan, ada hal yang aneh dalam kebijakan yang diambil Pemkab Bantul. Sebab, para pengambil kebijakan di Bumi Projo Tamansari mengutarakan PHK dilaksanakan demi alasan efisiensi anggaran. Jika memang benar untuk efisiensi, ia bertanya kenapa setelah ada PHK 329 PHL, Pemkab Bantul malah menerima 600 pegawai baru.
Baca juga : Dipecat Pemkab Bantul, Pekerja Harian Lepas Demo ke DPRD
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto, menyatakan akan segera memberi masukan kepada Pemkab Bantul supaya polemik yang ada tidak berkepanjangan. Terkait benar atau tidaknya prosedur yang diambil Pemerintahan Tingkat Dua tersebut, Agus enggan berbicara banyak.
“Kalau di provinsi, mereka yang sudah mengabdi lama, tak jadikan PTT [pegawai tidak tetap]. Saya kasih sampai usia 55 tahun, tapi setiap tahun SK-nya diperbaharui. Kalau masih dibutuhkan, diperpanjang sampai 60 tahun. Ini sudah diterapkan dari dulu,” tuturnya.
Baca juga : PEMECATAN PHL : Suharsono Bantah Matikan Oposisi

Sekda DIY Gatot Saptadi meminta waktu selama satu pekan untuk mencoba merampungkan polemik tersebut. Walaupun tidak bisa menjanjikan apa-apa, ia memastikan setiap aspirasi yang masuk, akan ditindaklanjuti dengan seksama.

“Silahkan, nanti perwakilan dari teman-teman, tiga, atau lima orang, bisa menemui saya, untuk menanyakan progresnya sudah sampai mana. Bisa langsung ke saya, atau ke Kepala BKD,” ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif