News
Sabtu, 13 Januari 2018 - 08:30 WIB

Impor Beras 500.000 Ton Tanpa Restu Kementan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harga beras di salah satu kios beras di Pasar Demangan dipatok mahal, baik dari kualitas medium maupun premium, Jumat (12/1/2018). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Rencana impor beras 500.000 ton dilakukan tanpa rekomendasi Kementan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan rencana impor beras jenis khusus pada akhir Januari ini tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanda Nasional (APBN). Kemendag mengklai hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 1/2018.

Advertisement

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan rencana impor beras ini tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Pasalnya jenis beras yang akan dimasukan bukan medium, namun beras khusus. Keputusan ini juga telah melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

“Di ketentuan Permendag No. 1/2018 ini kalo bukan beras medium tidak perlu rekomendasi [Kementan]. Jadi ini mekanisme hanya ada usulan pengajuan dari pelaku usaha untuk mengimpor beras bukan medium. dan pelaku usaha itu karena di ketentuannya beras khusus ini harus melalui BUMN, mereka mengajukan ke berbagai BUMN. Yang memfasilitasi PPI,” kata dia saat konferensi pers di Kemendag, Jumat (12/1/2017).

Dalam beleid Permendag No. 1/2018 pasal 23 disebutkan impor beras untuk keperluan lain hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan bau industri, dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk kebutuhan selain bahan baku industri.

Advertisement

“Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri,” bunyi pasal 23 ayat (2) Permendag 1/2018.

Menurut Oke, impor beras khusus kali ini dikategorikan untuk keperluan lain bukan untuk kepentingan umum. Di samping itu beras yang dapat ditandai sebagai beras khusus yakni memiliki tingkat kepecahan 0%-5%.

“Untuk kepentingan lainnya itu dalam Permendag itu hanya bisa dilakukan importasi oleh BUMN. Jadi mekanisme ini biasa, jadi ada kebutuhan dari pelaku usaha untuk mengimpor cuman karena ini harus BUMN,” tukasnya.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemilihan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk mempermudah pengaturan impor beras. Dia mengklaim tidak menganggu kinerja Bulog yang saat ini sedang melakukan operasi pasar ke 2.500 titik pasar tradisional di Indonesia.

“Tidak ada dana APBN itu pasti. PT PPI itu menjadi pintu sehingga kita bisa mengatur, mereka bisa bermitra dengan pengusaha beras. Pendistribusiannya mereka pakai downliner-nya untuk melakukan pendistribusian. Itu mekanisme distribusi yang sudah tercipta,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif