News
Sabtu, 13 Januari 2018 - 12:15 WIB

Ditahan KPK, Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Merasa "Dibumihanguskan"

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). (JIBI/Antara/Galih Pradipta)

KPK menahan Fredrich Yunadi.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, Sabtu (13/1/2018), ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Advertisement

Fredrich Yunadi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sekitar pukul 11.05 WIB. Sebelumnya, dia ditangkap dan dibawa ke gedung itu pada sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya, KPK menahan Fredrich Yunadi selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur klas I cabang gedung KPK.

“Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran,” kata Fredrich yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Advertisement

“Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran,” kata Fredrich yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK.

Fredrich mengaku merasa “dibumihanguskan” oleh KPK.

“Namun sekarang saya dibumihanguskan, adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti oleh kepolisiian maupun jaksa. Jadi advokat sedikit-sedikit disebut menghalangi,” ujar Fredrich.

Advertisement

“Sama sekali tidak ada, buktikan, itu permainan. Tidak ada itu sesuatu hal rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan, bohong semua,” katanya.

Dia pun mengaku mendapat laporan ada salah seorang anak buahnya mendapat ancaman saat KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Kamis (11/1/2018).

“Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak buah saya cewek dapat ancaman katanya, ‘kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat pasal 21’,” cerita Fredrich.

Advertisement

Ia mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya.

“Yang jelas satu, sekarang ya saya baru tidak memenuhi surat panggilan pertama untuk datang jam 10, tetapi jam 8 (malam) sudah datang untuk paksa dijemput, belum sampai 24 jam. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan, ini satu kali panggilan saja belum selesai,” ujar Fredrich.

Pengacara yang pernah mengaku suka kemewahan itu juga sudah menyiapkan pengacara untuk membela dirinya.

Advertisement

Sebelumnya pada Jumat (12/1/2018) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bimanesh ditahan di di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif