Jogja
Sabtu, 13 Januari 2018 - 07:40 WIB

Desak Kafe di Prawirotaman di Tutup, Warga dan Ormas Ultimatum Pemkot Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Mantrijeron dan Mergangsan membentangkan spanduk tuntutan penutupan kafe yang menjual minuman keras di wilayah mereka, sebelum beraudiensi di Balai Kota Jogja, Jumat (12/1/2018). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot diminta segera lakukan penertiban.

Harianjogja.com, JOGJA–Sejumlah warga Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan serta perwakilan ormas meminta kafe penjual minuman keras (miras) di area yang menjadi pusat turis asing di daerah Prawirotaman dan Jalan Parangtritis, Kota Jogja ditutup.

Advertisement

Mereka mendatangi Balai Kota Jogja, Jumat (12/1/2018) siang. Warga yang datang ke Balai Kota terdiri dari pengurus kampung, pengurus masjid, dan beberapa perwakilan ormas.

Herry Krishnamurti, salah satu pengurus RW di wilayah Mergangsan menyayangkan banyaknya penjual minuman keras di wilayahnya. Padahal izin usaha yang dimiliki warung yang menjual miras tersebut adalah sebagai warung makan.

Selain menyalahi izin, penjualan miras itu juga dilakukan secara terang-terangan, bahkan berdekatan dengan sekolah dan masjid, yang seharusnya menjadi area bebas miras. “Kami minta Pemkot menertibkannya,” kata Herry, seusai beraudiensi, Jumat.

Advertisement

Herry mencatat setidaknya ada sekitar 17 kafe di wilayah Mergangsan dan Mantrijeron sejak 2013 lalu. Sebanyak 10 kafe di antaranya baru ada sejak dua tahun terakhir. Ia mengaku tuntutan penutupan kafe itu bukan tanpa dasar, karena hasil razia yang dilakukan polisi dan Satpol PP pada 3 Januari lalu menemukan sebanyak 2.081 miras berbagai merek dari 11 tempat yang tidak memiliki izin jual miras.

Bertolak dari tuntutan menutup kafe penjual miras, warga juga mengultimatum Pemkot Jogja.  Warga memberikan tenggat waktu penertiban sejumlah kafe tersebut selama 2×7 hari sejak audiensi dilaksanakan.

“Apabila tidak segera dilakukan penutupan terhadap kafe-kafe penjual minuman keras tersebut, maka masyarakat Mergangsan dan Mantrijeron akan membantu Pemkot melakukan penertiban dan penutupan,” tegas Herry.

Advertisement

Herry khawatir jika keberadaan kafe-kafe tak berizin menjual miras itu tidak ditertibkan akan merusak citra Kota Jogja sebagai kota pelajar dan kota budaya yang memiliki nilai luhur dengan segala kearifan lokalnya.

Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi warga, “Kalau enggak tertib akan diteribkan, yang tak sesuai akan disesuaikan. Kalau melanggar ya ditindak.” Kata Haryadi. Ia enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan warga tersebut.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan hasil razia gabungan miras pada 3 Januari lalu bisa menjadi dasar untuk menindak lanjutinya dengan melakukan penertiban terhadap kafe-kafe yang tidak memiliki izin menjual miras.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif