Jogja
Jumat, 12 Januari 2018 - 22:20 WIB

Tinggal 5.000-an Warga Bantul Belum Perekaman E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Hingga 31 Desember 2017 terdapat 710.044 warga wajib KTP

Harianjogja.com, BANTUL-Sekitar 5.000 warga Bantul belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Hingga 31 Desember 2017 terdapat 710.044 warga wajib KTP.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul Bambang Purwadi mengatakan, dari jumlah tersebut 704.400 di antaranya sudah melakukan perekaman. Sisa sekitar 5.000 warga Bantul belum melakukan perekaman. Sementara itu, terdapat sebanyak 1.655 e-KTP siap cetak.

Ia mengatakan, pelayanan semakin dipercepat dan semakin membaik. Pada 11 Januari 2017 terdapat 10.050 blangko e-KTP dan stok blangko e-KTP aman. Kondisi tersebut diimbangi dengan percepatan pelayanan. Sementara, pemohon yang sudah siap cetak diwajibkan menukar Surat Keterangan (Suket) langsung di Disdukcapil Bantul dengan e-KTP asli.

Ia memaparkan, ada tiga kecamatan yang warganya paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP yakni Banguntapan sebanyak 953, Sewon 868, dan Pleret 714. “Namun, itu juga sudah menunjukkan kemajuan karena di tahun sebelumnya jumlahnya mencapai ribuan,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif