Jogja
Jumat, 12 Januari 2018 - 09:20 WIB

Sektor Pendidikan dan Wisata Paling Banyak Pungutan Liar

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Ada 214 laporan yang masuk ke ORI DIY selama tahun 2017

Harianjogja.com, JOGJA-Pungutan liar (pungli) masih mengemuka dalam laporan yang diterima Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY sepanjang tahun 2017. Sektor yang paling dominan terjadinya pungli ialah pendidikan dan pariwisata.

Advertisement

Ada 214 laporan yang masuk ke ORI DIY selama tahun 2017. Ketua ORI DIY Budhi Masturi menerangkan, pungli yang kerap berulang di dunia pendidikan seperti uang gedung, uang seragam dan uang buku. Pungli paling banyak dilakukan sekolah negeri dibandingkan swasta serta di tingkat SD dan SMP. “Padahal yang seperti itulah yang ada larangan memungut,” katanya dalam jumpa media di Kantor ORI DIY, Jetis, Kamis (11/1/2018).

Hal yang sering dijadikan dalih ialah pihak sekolah belum bisa membedakan mana hal yang boleh dijadikan pungutan dan mana yang tidak. Selain itu, Budhi menyebutkan, minimnya penindakan karena adanya pemahaman permisif dari pemangku kebijakan untuk menyikapi pungli ini.

Untuk sektor pariwisata, ORI DIY mencatat pungli banyak dilakukan untuk pungutan masuk area wisata dan parkir oleh petugas tidak resmi. Pemerintah dan penegak hukum dinilai tidak bekerja optimal terbukti dengan banyaknya kasus berulang dalam masa liburan panjang akibat ketiadaan efek jera. Seharusnya bisa dipetakan potensi terjadinya pungli sebelum benar-benar terjadi.

Advertisement

Terkait hal ini, telah diterbitkan saran tertulis kepada Pemkot Jogja pada medio Agustus lalu untuk merevisi regulasi untuk penataan parkir yang satu pintu dan terintegrasi dengan transportasi publik. Saat itu, pengelolaan parkir di wilayah Jogja diampu lima institusi berbeda sehingga menyulitkan pengelolaannya. Saran tertulis itu sebelumnya telah diterima langsung Wali Kota Jogja dan DPRD Kota Jogja di mana tindak lanjutnya masih dalam pantauan lembaga ini.

Minimnya penindakan dinilai menjadi faktor utama pengulangan pungli di sektor-sektor itu. Disampaikan pula jika ada 1316 Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara nasional pada tahun lalu. Namun, Satgas Saber Pungli DIY hanya melakukan OTT sebanyak 10 kali dan menetapkan 12 tersangka. Budhi menilai jika angka ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan laporan dan keluhan masyarakat baik yang dilaporkan maupun diberitakan media.

Nugroho Andrianto, Asisten ORI DIY mencontohkan, salah satu keluhan pungli yang ditangani terjadi di Kaliadem, Sleman. Saat itu, keluhan muncul akibat pungutan masuk yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Sebagai solusi, disarankan untuk disusun peraturan desa sebagai payung hukum.

Advertisement

“Sudah pungli sebenarnya, kita sarankan bikin perdes [peraturan desa], kemarin dapat laporan dari Sleman sudah terbit perdesnya. Regulasi ini yang kemudian bisa menjadi panduang untuk me-review apakah standar pelayanan publik yang diberikan menyimpang atau tidak,” katanya yang hadir mendampingi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif