Soloraya
Jumat, 12 Januari 2018 - 11:00 WIB

Potensi Pajak di Kota Solo Terancam Hilang karena UPT Dibubarkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

16 UPT di Solo dibubarkan karena menjalankan ketentuan Kemendagri.

Solopos.com, SOLO — Pembubaran 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak terhadap optimalisasi pelayanan daerah.

Advertisement

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo bahkan memprediksikan hilangnya potensi pajak di wilayah setempat.

Kepala BPPKAD Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan setidaknya ada lima UPT Pajak di lima kecamatan di Kota Bengawan yang terpaksa harus dibubarkan. Padahal sejak 2012, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah. UPT ini menjadi ujung tombak BPPKAD.

Advertisement

Kepala BPPKAD Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan setidaknya ada lima UPT Pajak di lima kecamatan di Kota Bengawan yang terpaksa harus dibubarkan. Padahal sejak 2012, pengelolaan pajak dilakukan UPT untuk memaksimalkan potensi pajak daerah. UPT ini menjadi ujung tombak BPPKAD.

“UPT dibentuk di tiap kecamatan ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat atau lebih mendekatkan petugas pajak dengan wajib pajak,” kata dia, Rabu (11/1/2018).

Petugas di tingkat kewilayahan ini bertugas dari pendataan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), penagihan, sampai pelaporan. Dengan demikian pembubaran lima UPT Pajak di kecamatan bakal berdampak besar terhadap optimalisasi pelayanan.

Advertisement

Hal ini menjadi ironis tatkala Pemkot kini tengah gencar-gencarnya menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Pemkot bahkan berani memasang peningkatan target pendapatan daerah hingga Rp25 miliar di tahun ini atau senilai 276 miliar.

Terdapat sembilan pos pajak daerah yang selama ini dikelola di bawah BPPKAD. Adapun sembilan pos pajak daerah tersebut adalah pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami lagi semangat-semangatnya untuk menaikkan penghasilan dari sektor pajak. Malah akhirnya seperti ini,” tuturnya.

Advertisement

Dengan pembubaran UPT, BPPKAD mulai menyusun strategi agar potensi yang sebelumnya telah ada tidak hilang. Salah satunya adalah dengan membentuk koordinator di setiap kecamatan. Koordinator itu menjalankan fungsi sebagaimana UPT Pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistiyanto mengatakan UPT yang berada di setiap kecamatan seperti Pajak dan UPT Pendidikan harus tetap dipertahankan fungsinya. Hanya saja penamaan dan personelnya akan diganti.

“Kita tidak bisa apa-apa, selain melaksanakan,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif