News
Jumat, 12 Januari 2018 - 18:00 WIB

Harga Melambung, Pemerintah Impor 500.000 Ton Beras

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Perum Bulog mendata beras hasil serapan di Gudang Induk Bulog Katonsari, Demak, Jateng, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Harga beras dalam beberapa hari terakhir melambung.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan impor beras tanpa menggunakan biaya APBN. Impor 500.000 ton itu dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Advertisement

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton yang didatangkan dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari nanti dilakukan tanpa menggunakan biaya APBN.

Dalam bincang siang bersama media di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, Enggar mengatakan impor beras dilakukan dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan bermitra bersama perusahaan beras lainnya.

Advertisement

Dalam bincang siang bersama media di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, Enggar mengatakan impor beras dilakukan dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan bermitra bersama perusahaan beras lainnya.

“Tidak ada dana APBN. Itu pasti. PPI menjadi pintu sehingga kami bisa mengatur. Mereka bisa bermitra dengan pengusaha beras,” kata Enggar, Jumat (12/1/2018) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan Kementerian Perdagangan menugaskan perusahaan BUMN tersebut untuk melakukan impor beras. Mekanisme distribusi beras ke pasaran juga akan dilakukan dengan memakai jaringan PPI.

Advertisement

Dampak dari OP nyatanya tidak terlalu memberi pengaruh signifikan terhadap penurunan harga, bahkan puncaknya pada awal Januari 2018, harga beras medium berada pada kisaran Rp11.000 per kilogram, atau di atas HET yang ditentukan yakni Rp9.450 untuk wilayah Jawa.

“Dampaknya tidak nendang. Tidak memberikan penurunan harga. Bahkan, memang sesaat terjadi stagnan tidak naik, kemudian terjadi kenaikan sedikit, dan awal Januari terus meningkat secara tajam,” ungkapnya.

Enggar menambahkan jenis beras yang diimpor bukanlah jenis beras premium, melainkan beras khusus yang tidak ditanam di dalam negeri dan nantinya dijual sesuai dengan harga beras medium, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2018 tentang Ekspor dan Impor Beras.

Advertisement

Penugasan oleh PPI bertujuan agar harga beras khusus yang masuk ke pasaran dapat dikendalikan atau dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium, yakni Rp9.450,00 per kilogram.

“Dijual dengan harga medium, di sana harganya lebih murah impor itu. Kami sudah sepakati untung tidak boleh gede-gede,” kata Enggar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif