Jatim
Jumat, 12 Januari 2018 - 21:05 WIB

48 Pejabat Pemkab Madiun Dimutasi Jelang Pilkada, Bupati Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Madiun Muhtarom melantik 48 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Madiun, Jumat (12/1/2018) siang. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sebanyak 48 pejabat Pemkab Madiun dimutasi jelang Pilkada.

Madiunpos.com, MADIUN — Bupati Madiun Muhtarom memutasi 48 pejabat Pemkab setempat, Jumat (12/1/2018). Meski waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018, Muhtarom memastikan mutasi jabatan tersebut tidak ada tendensi politis.

Advertisement

Ada 48 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Madiun yang dimutasi dan mengisi jabatan-jabatan kosong. Pelantikan pejabat ini dilakukan di Pendapa Ronggo Djumeno Mejayan, Jumat pagi.

Pejabat yang dilantik terdiri atas lima pejabat eselon III A, tujuh pejabat eselon III B, 36 pejabat struktural tingkat pengawas atau setara eselon IVA dan IVB. Selain itu, juga ada pegawai fungsional yang dilantik sebanyak 16 orang terdiri dari 2 orang auditor, 1 orang radiografer, 1 orang tenaga komputer, dan 12 guru.

Bupati Madiun Muhtarom menyampaikan mutasi ini untuk mengisi kekosongan jabatan. “Kekosongan ini ada yang karena pensiun atau meninggal dunia. Misalnya camat Balerejo. Ini kan mau menyambut gawe besar pilkada maka harus diisi. Dengan adanya pengisian ini, makanya ada pergeseran,” jelas dia.

Advertisement

Muhtarom menegaskan mutasi pejabat di Pemkab Madiun tidak ada unsur politis maupun tendensi politik apa pun. Mutasi ini dilakukan karena faktor kebutuhan.

Dia menegaskan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mutasi ini. “Hla nanti kalau tidak saya isi, saya ya digoreng. Ini waktunya gawe. Ada camat yang kosong kok tidak diisi. Tapi setelah diisi tetap digoreng ya biarlah itu biar urusan mereka yang suka menggoreng,” tegas Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun ini.

Muhtarom menjelaskan mutasi jabatan juga bisa dilakukan beberapa waktu yang akan datang, misalnya jika ada kepala dinas yang pensiun. “Jadi misalnya dalam perjalanan nanti kok banyak yang pensiun, kalau pejabatnya strategis ya harus kami isi dan mengajukan ke menteri dalam negeri,” jelas Tarom.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif