Jogja
Jumat, 12 Januari 2018 - 15:20 WIB

45 Sopir Taksi Online di DIY Mendaftar Perubahan SIM

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

45 sopir taksi online mengajukan perubahan SIM

Harianjogja.com, SLEMAN-Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman menyebutkan ada 45 sopir taksi online yang mengajukan perubahan SIM. Sesuai dengan Permenhub 108/2017, yang mulai diberlakukan per 1 Januari silam, supir taksi online wajib mengantongi SIM A umum.

Advertisement

“Kemarin katanya ada sekitar 45 armada yang mendaftar perubahan SIM, 45 orang kan berarti,” katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).

Meski demikian, ia mengatakan tidak ada lonjakan yang signifikan terkait permintaan perubahan menjadi SIM A umum. Lonjakan pengajuan memang ada meski tergolong masih normal.

Ia menilai banyak pula pengemudi taksi online yang sudah mengantongi SIM A umum sebelum aturan ini diberlakukan. Karena itu, jumlah yang mengajukan tidak bisa dijadikan indikator pasti.

Advertisement

Namun, ia menegaskan jika taksi online harus mengikuti aturan yang sedang masuk dalam masa sosialisasi ini termasuk soal plat kuningnya.

“Mereka [supir taksi online] sudah paham semua, aturan sudah diberlakukan,” ujarnya.

Terkait adanya supir taksi online yang masih membandel, diakui memang masih ada. Penindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan DIY.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif