Jogja
Kamis, 11 Januari 2018 - 13:55 WIB

Wali Kota Jogja Ingin Punya Kewenangan Menutup Jalan untuk Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalan Pasar Kembang yang padat oleh kendaraan yang ingin menjemput wisatawan dan mengarah ke Jalan Malioboro, Jumat (1/12/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Wali Kota Jogja ingin diberikan kewenangan untuk menutup jalan yang digunakan lokasi parkir

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Wali Kota Jogja ingin diberikan kewenangan untuk menutup jalan yang digunakan lokasi parkir saat liburan panjang atau acara-acara tertentu. Permintaan tersebut untuk memberikan kenyamanan pada wisatawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Antonius Fokki Ardianto, Kamis (11/1/2018). Fokki mengatakan selama ini kewenangan menutup jalan ada di kepolisian.

“Dengan adanya Perda ini nantinya wali kota punya kewenangan untuk menutup jalan ketika long weekend atau acara tertentu,” kata dia.

Advertisement

Menurut Fokki, soal kewenangan atau diskresi wali kota menutup jalan sudah dibahas bersama Dinas Perhubungan Kota Jogja dan Asisten Bidang Pembangunan Kota Jogja, Rabu (10/1/2018) lalu.

Dewan dan Pemerintah Kota Jogja, kata dia, sepakat memasukkan kewenangan tersebut dalam Raperda Perparkiran.

“Urgensinya jelas karena setiap long weekend Jogja mesti macet,” ujar Fokki.

Advertisement

Selain soal kewenangan menutup jalan, Raperda Perparkiran juga akan memberikan kesempatan kepada swasta untuk menyediakan lahan parkir khusus atau TKP, karena Pemerintah Kota Jogja belum mampu menyediakan lahan parkir yang cukup. Selain itu, raperda tersebut akan mengatur zonasi premium kawasan parkir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif