Jogja
Kamis, 11 Januari 2018 - 20:55 WIB

Kesbangpol Gunungkidul Pastikan Bantuan Keuangan Partai Tak Jadi Naik

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Gunungkidul

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.1/2018

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan besaran bantuan keuangan partai politik di 2018. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.

Advertisement

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan, saat wacana kenaikan bantuan keuangan partai di tingkat pusat dari Rp100 menjadi Rp1.000 per suara akan berdampak terhadap bantuan di daerah. Pada awalnya ada isu jika bantuan di daerah akan naik dan besarannya mencapai Rp15.000-Rp30.000 per suara.

Kendati demikian, sambung Arkham, isu yang berkembang tidak terealisasi. Pasalnya dalam aturan baru yang tertuang dalam PP No.1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol memiliki nominal yang sama.

“Sebenarnya dalam aturan ini, bantuan yang diberikan ke pemkab hanya sebesar Rp1.500 per suara, tapi dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan daerah yang memiliki bantuan di atas nilai yang ditetapkan maka nominalnya disesuaikan dengan tahun berjalan,” kata Arkham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).

Advertisement

Menurut dia, dengan dikeluarkannya PP ini, maka bantuan keuangan yang diberikan di Gunungkidul tidak berubah dan nominalnya tetap sama sebesar Rp2.506 per suara yang sah, meski Pusat telah menetapkan sebesar Rp1.500 per suara. “Semua masih tetap sama dan untuk alokasi bantuan keuangan yang diberikan sebesar Rp1,08 miliar untuk sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Gunungkidul,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif