Soloraya
Rabu, 10 Januari 2018 - 18:15 WIB

UPT Dibubarkan, Puluhan PNS di Solo Terancam Kehilangan Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Wali Kota Solo menjamin pejabat di UPT akan mengisi jabatan struktural di OPD lain.

Solopos.com, SOLO — Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terancam kehilangan posisi jabatannya. Hal itu seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.

Advertisement

Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT. Dalam aturan itu disebutkan “pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur”.

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap kajian akademis UPT Pemkot, gubernur menerbitkan rekomendasi beberapa [UPT] harus dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Setidaknya terdapat 16 UPT dibubarkan, di antaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kecamatan, lima UPT Pajak di tiap kecamatan. Selain dibubarkan, gubernur juga merekomendasikan beberapa UPT lain tetap dipertahankan namun ada sebagian turun kelas tipe.

Advertisement

Perombakan ini secara otomatis berdampak signifikan terhadap personel Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing UPT, serta penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

“Dampak paling signifikan ya ada 36 jabatan struktural yang hilang karena UPT dibubarkan,” kata Budi.

Sebanyak 36 jabatan struktural ini merupakan pejabat eselon VI A dan IV B. Mereka adalah Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.

Advertisement

Namun demikian, Pemkot memastikan seluruh pejabat tersebut tidak kehilangan jabatan meski UPT telah dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkot akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun.

“Sekarang kan banyak jabatan struktural OPD yang kosong. Jadi mereka kita tempatkan di sana sehingga tidak kehilangan jabatan. Insya Allah cukup lah,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menjamin puluhan pejabat struktural Pemkot tidak akan kehilangan haknya meski UPT resmi dibubarkan. “Mereka akan tetap menerima hak-haknya. Saya juga minta agar mereka tidak kehilangan jabatannya,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Solo PNS Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif