Jogja
Rabu, 10 Januari 2018 - 14:55 WIB

Seleksi Perangkat, Pemdes Wajib Libatkan Pihak Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Panitia seleksi tidak boleh membuat sendiri soal ujian

Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 100 jabatan perangkat desa di Sleman kosong. Selama proses seleksi perangkat desa, pemerintah desa (pemdes) diwajibkan melibatkan pihak ketiga.

Advertisement

Kepala Bidang Pengambangan dan Kelembagaan Aparat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatkan, hal itu terkait dengan pembuatan soal-soal ujian, mulai dari tes wawancara, ujian tertulis, hingga praktik komputer. Panitia Seleksi, katanya, tidak diperbolehkan membuat soal sendiri.

“Wajib dipihakketigakan. Untuk ujian tertulis, bedanya tidak ada lagi pembagian kategori muatan lokal dan umum,” jelasnya, Selasa (9/1/2018).

Baca juga : 100 Jabatan Perangkat Desa di Sleman Kosong

Advertisement

Meski proses seleksi perangkat desa menjadi kewenangan pemdes, kata Lasiman, pemkab tetap memiliki wewenang untuk mengawasinya. “Nanti akan dibagi mana pengawasan untuk pemkab, kecamatan, desa dan pansel. Ini dilakukan agar proses seleksi berjalan baik,” katanya.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Se-Sleman Manikmoyo Tomon Haryo Wirosobo berharap pelimpahan wewenang tersebut dapat segera dilakukan agar pengisian perangkat desa sesuai dengan UU Desa. “Pembahasan sudah dilakukan, tinggal menunggu pengesahannya. Kami ingin secepatnya disahkan untuk otonomi desa,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif