Soloraya
Rabu, 10 Januari 2018 - 19:35 WIB

PILKADES KLATEN : Ketua RW, Ketua Pemuda, dan 3 Ketua RT Jomboran Dilaporkan ke Polres

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Erma menunjukkan surat kuasa hukum terkait surat keputusan warga yang mengarah pada pemaksaan untuk memilih salah satu calon kades pada Pilkades 2017 lalu. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Ketua RW, ketua pemuda, dan tiga ketua RT dilaporkan ke Polres Klaten terkait surat “pemaksaan” pemilih Pilkades 2017.

Solopos.com, KLATEN — Erma Elianti Yusnida, 20, warga Dukuh Jomboran, RT 002/RW 001, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, melaporkan ketua RW, ketua pemuda, serta tiga ketua RT, Dukuh Jomboran, terkait surat keputusan warga soal Pilkades 2017.

Advertisement

Pelaporan dilakukan lantaran Erma dan keluarganya merasa dikucilkan seperti sanksi yang tercantum dalam surat keputusan. Erma datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klaten, Rabu (10/1/2018), sekitar pukul 11.40 WIB.

Ia didampingi bapaknya, Mariyadi, serta dua kuasa hukumnya, Sigit Pratomo dan Damas Kurniadi. Sigit Pratomo mengatakan ketua RW, pemuda, dan tiga ketua RT dilaporkan sesuai pihak yang tanda tangan pada surat keputusan warga tertanggal 8 Juli 2017.

Advertisement

Ia didampingi bapaknya, Mariyadi, serta dua kuasa hukumnya, Sigit Pratomo dan Damas Kurniadi. Sigit Pratomo mengatakan ketua RW, pemuda, dan tiga ketua RT dilaporkan sesuai pihak yang tanda tangan pada surat keputusan warga tertanggal 8 Juli 2017.

Sebenarnya permasalahan intinya tentang pelanggaran HAM [hak asasi manusia] dalam hal membatasi hak seseorang mengunakan hak suara dalam pemilihan. Karena UU HAM tidak mengatur sanksi pidana, terpaksa kami mengangkat pada sanksi pidana umumnya, tepatnya Pasal 335 tentang dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang dengan cara kekerasan atau ancaman,” Kata Sigit.

Selain ke Polres, kuasa hukum Erma bakal mendatangi Komnas HAM pekan depan. “Kami ke Komnas HAM untuk merumuskan aturan yang lebih detail. Misalnya, dalam pilkada itu UU jelas mengatur sanksi pidana terhadap hal seperti ini. Tetapi, dalam peraturan desa atau UU desa atau pada aturan-aturan mengenai pilkades itu justru tidak ada sanksi,” ungkapnya.

Advertisement

Sigit menjelaskan adik Erma meninggal dunia pada Juli 2017 lalu lantaran sakit kanker. Saat dimakamkan, warga sekitar berdatangan ke rumah keluarga Erma.

Namun, saat peringatan 40 hari kematian adik Erma atau setelah keluar surat keputusan itu warga sekitar rumah keluarga Erma tak datang. Saat 100 hari kematian, jalan di depan rumah keluarga Erma dicor. Erma juga merasa dikucilkan pada kegiatan pemuda di wilayah Dukuh Jomboran.

Pengucilan disebut dirasakan seluruh keluarga Erma. “Soal pengucilan itu kebetulan pengakuan klien kami, Mbak Erma masih bersaudara dengan salah satu calon kades, Pak Agus Pribadi. Otomatis kan ada aturan itu mereka menolak karena kesetiaan keluarga lebih dijunjung. Itu awalnya,” kata Sigit.

Advertisement

Sigit mengakui keluarga Erma tak datang saat mediasi digelar pemerintah desa setempat pada Senin (8/1/2018) malam untuk membahas beredarnya surat keputusan warga di media sosial. Menurut Sigit, keluarga Erma tak datang untuk alasan keamanan.

Sigit menuturkan menunggu iktikad baik dari para terlapor agar ada penyelesaian melalui mediasi. “Kami mengharapkan juga ada proses mediasi. Kami lihat iktikad baiknya karena juga menyangkut kehidupan sosial. Klien kami sudah tertekan sedemikian rupa. Kalau ada rumusan perdamaian yang bisa diterima tetap kami ambil,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat keputusan tentang sikap warga mendukung salah satu calon kades dalam Pilkades 2017 diunggah Erma di Facebook. Ada dua calon kades saat Pilkades 2017 digelar di Desa Tijayan yakni Joko Lasono dan Agus Pribadi.

Advertisement

Dalam surat keputusan itu, tertulis warga Dukuh Jomboran mendukung sepenuhnya dan akan memenangkan Joko Lasono dalam pemilihan kepala desa. Surat itu juga memuat penetapan apabila ada warga yang membelot kepada calon lain maka akan mendapatkan sanksi tegas yakni warga tidak akan mendatangi atau membantu pada waktu hajatan dan tidak akan mendatangi atau membantu waktu tertimpa musibah.

Namun, surat keputusan itu dinyatakan sudah tidak berlaku setelah ada pertemuan di balai desa sekitar dua pekan sebelum Pilkades digelar pada 26 Juli 2017. Kadus I Desa Tijayan, Suradi, serta sejumlah ketua RT dan Ketua RW 001, Dukuh Jomboran, Semiyanto, memastikan tidak ada pengucilan terhadap warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif