Soloraya
Rabu, 10 Januari 2018 - 06:35 WIB

PILKADA 2018 : ASN Dilarang Berswafoto dengan Calon Kepala Daerah, Wali Kota Solo Sebut Kemenpan RB Lebay

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menyebut SE Kemenpan RB yang melarang ASN berswafoto dengan calon kepala daerah berlebihan.

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menilai aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berswafoto dengan calon kepala daerah dan menggungahnya ke media sosial terlalu berlebihan.

Advertisement

Rudy sapaan akrabnya tidak sepakat dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tersebut. Merujuk surat edaran (SE) Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, ASN dilarang berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur, disebutkan ancaman sanksi bagi ASN nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan. “Saya nilai itu terlalu berlebihan. Karena selama ini foto bersama sudah menjadi hal wajar dan belum tentu menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap salah satu calon,” kata Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (9/1/2018).

Rudy tidak sepakat dengan aturan tersebut dan meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) lebih tegas dalam menindak setiap bentuk praktik politik uang. Hal tersebut sudah merusak pola pikir masyarakat.

Advertisement

Yang harus ditegaskan itu adalah yang tertangkap politik uang, itu sudah merusak pola pikir. Tapi kalau sampai foto dengan calon dilarang ya itu yang berlebihan,” katanya.

ASN memiliki hak untuk memilih calon yang akan dipilih. Karena itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkot diajak untuk memberikan hak suaranya dalam Pilgub Jateng pada Juni mendatang. Seluruh ASN juga diharapkan mampu menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

ASN mempunyai hak politik, memilih calon kepala daerah sebagai hak politik untuk menentukan Jateng di masa yang akan datang.”

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan ASN akan dijatuhi sanksi hingga dipecat dari korps Korpri jika terbukti terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selama masa kampanye, ASN juga diminta menjaga iklim tetap kondusif serta menjaga soliditas dan solidaritas.

ASN Kota Solo tetap berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap akan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif