News
Rabu, 10 Januari 2018 - 20:15 WIB

2 Perempuan Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia via Bandara Adi Soemarmo Boyolali 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan pada Rabu (10/1/2018), memberikan keterangan ihwal penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu di Bandara Adi Soemarmo, Selasa (9/1/2018). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Petugas tim gabungan menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kg dari Malaysia via Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI — Petugas gabungan Bea Cukai Surakarta, Badan Narkotika Provinsi Jateng, Polres Boyolali, dan Lanud Adisumarmo, Ngemplak, Boyolali, dan lainnya menangkap dua perempuan berinisial Rsb, 26, warga Madura, Jatim, dan Amr, 22, warga Lobok, Nusa Tenggara Barat, di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Selasa (9/1/2018).

Advertisement

Mereka diduga terkait jaringan internasional Malaysia-Indonesia dan akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia senilai Rp1,9 miliar. Aksi mereka digagalkan setelah dicurigai petugas.

“Saat memeriksa kedua tersangka petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dua kardus yang mereka bawa,” ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru ketika memberi keterangan pers di Kantor Imigrasi Surakarta di Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (10/1/2018).

Advertisement

“Saat memeriksa kedua tersangka petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan dalam dua kardus yang mereka bawa,” ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru ketika memberi keterangan pers di Kantor Imigrasi Surakarta di Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (10/1/2018).

Narkotika ini disembunyikan tersangka di dasar kedua kardus masing-masing berkururan kira-kira 50 sentimeter (cm) x 50 cm x 50 cm. Narkotika itu ditimbun beberapa makanan dan berbagai barang lainnya.

Berat sabu-sabu yang dibawa kedua tersangka hampir dua kilogram. Tersangka mengaku mengetahui kardus itu berisi sabu-sabu dan mereka dijanjikan mendapat upah Rp30 juta.

Advertisement

Penggagalan penyelundupan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu atau methamphetamine ini, ujar Tri, merupakan hasil kierja sama BNNP Jateng dan sejumlah instansi terkait lainnya. Saat ini BNNP Jateng masih mengembangkan kasus ini dan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba dilakukan pada Selasa pukul 14.35 WIB. Ketika itu kedua tersangka yang menumpang pesawat Airasia dengan nomor penerbangan AK 356 mendarat di Bandara Adi Soemarmo dari Malaysia.

“Dari penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini kami berhasil menyelamatkan 9.710 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka itu didapat dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang. Sedangkan total nilai barang bukti sabu-sabu hampir Rp2 miliar,” papar dia.

Advertisement

Menurut dia, penggagalan penyelundupan sabu-sabu terjadi setelah petugas Imigrasi mencurigai paspor dua orang perempuan yang baru mendarat di Bandara Adi Soemarmo karena tidak ada stempel saat berangkat ke Malaysia. Selain itu gerak-gerik mereka juga mencurigakan.

Karena itu petugas kemudian memeriksa barang bawaan mereka. Setelah diperiksa dengan saksama petugas menemukan kristal bening yang disembunyikan di dalam dinding bawah karton bagasi milik kedua penumpang itu.

Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan menggunakan narkotest. Hasilnya, papar Tri, alat itu menunjukkan hasil positif bahwa kedua tersangka mengonsumsi sabu-sabu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif