Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dibawa ke Solo dari Malaysia.
Solopos.com, KARANGANYAR—Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 1,942 kilogram.
Penangkapan keduanya dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Airasia (AK 356) rute Kuala Lumpur, Malaysia – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB. Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni methamphetamine seberat 970 gram dari tersangka S dan seberat 972 gram dari tangan tersangka A. (baca: NARKOBA SOLO : 3,5 Juta Pil PCC Senilai Rp4,5 Miliar Dimusnahkan)
Kepala Kantor Bea dan Cukai Solo, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba berupa sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap Selasa siang.
“Dari kasus penyelundupan ini kami berhasil menyelamatkan 9.710 anak bangsa dari bahaya narkoba. Dengan asumsinya 1 gram dapat dikonsumsi 5 orang. Total nilai narkoba ini sekitar Rp1,942 miliar,” ujarnya, dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018).