Jogja
Rabu, 10 Januari 2018 - 20:40 WIB

Keinginan Pemerintah Gunungkidul Mendirikan BUMD Ditolak Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pembahasan empat raperda dihentikan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Draf empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Gunungkidul tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018. Keputusan ini tidak lepas dari rekomendasi provinsi yang meminta agar pembahasan tidak dilanjutkan.

Advertisement

Empat raperda inisiatif ini di antaranya Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Handayani Pesona Bukit Seribu, Pembentukan PD Handayani Argo Utama, Pembentukan PD Handayani Sarana Utama serta Penyertaan Modal untuk ketiga BUMD. Keputusan untuk tidak melanjutkan proses pembahasan ini melalui proses yang panjang. Terlebih lagi, empat raperda ini sudah muncul dalam prolegda 2014, tepatnya saat periode anggota DPRD 2009-2014 memasuki purna tugas.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Sarmidi mengatakan, draf empat raperda inisiatif sudah ada. Namun pembahasan tidak bisa dilanjutkan karena rekomendasi dari provinsi. “Kami sudah terima surat rekomendasinya sehingga keempatnya tidak dimasukan dalam prolegda di tahun ini,” kata Sarmidi kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, ada dua alasan yang membuat wacana pembentukan BUMD oleh dewan gagal. Pertama, kata Sarmidi, Pemerintah DIY menilai pembentukan tersebut akan membebani keuangan daerah sehingga akan memberikan pengaruh saat wacana tersebut benar-benar dijalankan.
Sedang untuk alasan kedua tidak lepas dari ketersediaan sumber daya manusia yang belum mencukupi. “Jadi untuk saat ini keempat raperda tidak bisa dibahas menjadi perda, meski wacana pembentukan sudah mencuat sejak 2014 lalu,” kata politikus PAN ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif