Jogja
Rabu, 10 Januari 2018 - 20:20 WIB

Ikut Komentar di Medsos soal Pilkada, PNS Bisa Kena Semprit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antrean ratusan PNS mengular saat pelaksanaan halal bihalal usai apel pagi di kantor Bupati Kulonprogo, Wates, Senin (11/7/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Inspektorat Kulonprogo yakini tidak ada pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kulonprogo bakal ikut andil dalam kampanye

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Menengok penyelenggaraan Pemilihan Umum Daerah Kulonprogo pada 2017 lalu, Inspektorat Kulonprogo yakini tidak ada pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kulonprogo bakal ikut andil dalam kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

Bila pun ada Inspektorat Daerah Kulonprogo tidak segan untuk menindak pelanggaran itu.

Kepala Inspektorat Daerah Kulonprogo, Riyadi Sunarto menilai untuk tahun 2018 ini ia menilai kemungkinan SKPD Kulonprogo untuk ikut campur dalam urusan pemilu di wilayah lain itu kecil.

Advertisement

Terlebih kebanyakan SKPD di Kulonprogo juga telah sadar, bahwa ancaman bagi yang tidak menjaga kenetralan di pemilu bisa membuat dirinya dipecat dari jabatannya.

“Kita kan tidak ada Pemilu, jadi minim, bila ada yang orang Jawa Tengah tapi bekerja di [Pemkab] Kulonprogo itu jumlahnya juga sedikit, jadi saya rasa tidak ada yang melakukan pelanggaran,” kata pria yang akrab dipanggil Didi itu.

Adapun bila ada yang melanggarnya, baik hanya melakukan komentar di media sosial yang kedapatan tidak membawa marwah integritas dan netralitas pegawai, Inspektorat Daerah Kulonprogo akan menindak pelanggaran tersebut. “Ya jelas kami tindak, kalau terjadi hal seperti itu,” kata Didi.

Advertisement

Didi menambahkan, dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah Kulonprogo di akhir 2016 dan 2017 lalu, satuan tugas yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan Negeri Kulonprogo, dan sekaligus Inspektorat juga tidak mendapatkan pelanggaran oleh aparatur sipil negara di Kulonprogo.

“Kita tetap disiplinkan PNS dan bisa sampai ke pemecatan dengan tidak hormat. Jika memang terbukti. Dan itu melalui tahap pembuktian administrasi sesuai administrasi kepegawaian yang ada,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif