News
Rabu, 10 Januari 2018 - 13:15 WIB

Fredrich Yunadi Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fredrich Yunadi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA —  Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang membelit mantan kliennya.

Advertisement

“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2018), seperti dilansir suara.com.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan tersangka Setya Novanto.

Advertisement

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dengan tersangka Setya Novanto.

Di sisi lain, Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui informasi bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Belum tahu, tetapi masalah cekal betul,” kata Fredrich.

Advertisement

“Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap empat orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah,” kata Febri, kemarin.

“Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK,” tambah Febri dilansir Antara.

Fredrich mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan.

Advertisement

Sementara itu Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov

Sedangkan M. Hilman Mattauch adalah mantan wartawan Metro TV yang mengemudikan mobil saat kecelakaan terjadi, sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas kasus e-KTP kepada Bareskrim Polri.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif